Kapekon Diminta Terapkan Prinsip 100-0-100 Pengelolaan Tata Pemerintahan

Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu diminta menerapkan prinsip 100-0-100 dalam mengelola tata pemerintahan dan keuangan. Prinsip 100-0-100 dimaksud yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. melalui sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon di Hotel Royal Marisa, Pringombo, Pringsewu Timur, Senin (08/08).

Menurutnya, melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, akan membawa keberkahan bagi para kepala pekon dalam memimpin roda pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita pahami bersama bahwa tata kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, agar pekon bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga meningkatkan daya saing pekon.

“Artinya, dengan pengelolaan yang baik, pemerintah pekon akan memiliki arah dan tujuan yang jelas, yang harus dicapai dan diwujudkan,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, maka perencanaan yang baik merupakan kunci utama. Selanjutnya, yang juga sangat penting adalah sinergitas dengan lembaga pekon dan unsur masyarakat.

“Perencanaan pembangunan pekon merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah pekon dengan melibatkan lembaga dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pekon, meliputi berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala pekon yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan dengan berbagai materi yang menyangkut kepemimpinan, tugas pokok dan fungsi, perencanaan pembangunan, penyusunan regulasi, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan pekon, pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon serta pengelolaan keuangan pekon.

Melalui pelatihan ini, diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan kepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon.

“Dengan demikian, para kepala pekon dapat memahami tata kelola pemerintahan pekon yang baik dan benar,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono, S.IP. dalam laporannya menerangkan kegiatan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon diikuti 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 serta 2 kepala pekon Pergantian Antarwaktu (PAW), berlangsung selama 3 hari (8-10 Agustus 2022).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

“Pelatihan ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan pepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon,” terangnya.

Acara pembukaan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon yang menghadirkan narasumber Roni Abu Hasan dari Balai Pemerintahan Desa Wilayah Sumatera Kementerian Dalam Negeri, serta dari intern Pemkab Pringsewu dan Kodim 0424 ini dihadiri Dandim 0424 yang diwakili Kapten Inf. Rahmat Kartolo, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir.Iskandar Muda, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, S.H., Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto, S.Sos., M.M., Kabag Hukum Aditya Gumilang, S.H. serta para camat di lingkungan Pemkab Pringsewu. (Rz/Leni)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB