Kapekon Diminta Terapkan Prinsip 100-0-100 Pengelolaan Tata Pemerintahan

Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu diminta menerapkan prinsip 100-0-100 dalam mengelola tata pemerintahan dan keuangan. Prinsip 100-0-100 dimaksud yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. melalui sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka kegiatan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon di Hotel Royal Marisa, Pringombo, Pringsewu Timur, Senin (08/08).

Menurutnya, melalui penerapan prinsip-prinsip tersebut, akan membawa keberkahan bagi para kepala pekon dalam memimpin roda pemerintahan.

“Kita pahami bersama bahwa tata kelola pemerintahan pekon yang baik adalah pengelolaan pemerintahan pekon yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan pekon yang baik harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, agar pekon bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga meningkatkan daya saing pekon.

Baca Juga  Lantik Dua Pejabat, Sujadi Kosongkan Posisi Kadiskes Saat Wabah Covid-19

“Artinya, dengan pengelolaan yang baik, pemerintah pekon akan memiliki arah dan tujuan yang jelas, yang harus dicapai dan diwujudkan,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut dia, maka perencanaan yang baik merupakan kunci utama. Selanjutnya, yang juga sangat penting adalah sinergitas dengan lembaga pekon dan unsur masyarakat.

“Perencanaan pembangunan pekon merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah pekon dengan melibatkan lembaga dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pekon, meliputi berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak,” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Bagikan 481 Sertifikat Tanah Pekon Margakaya

Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala pekon yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan dengan berbagai materi yang menyangkut kepemimpinan, tugas pokok dan fungsi, perencanaan pembangunan, penyusunan regulasi, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan pekon, pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon serta pengelolaan keuangan pekon.

Melalui pelatihan ini, diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan kepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon.

“Dengan demikian, para kepala pekon dapat memahami tata kelola pemerintahan pekon yang baik dan benar,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono, S.IP. dalam laporannya menerangkan kegiatan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon diikuti 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 serta 2 kepala pekon Pergantian Antarwaktu (PAW), berlangsung selama 3 hari (8-10 Agustus 2022).

Baca Juga  Rusunawa Wisma Pringsewu Siap Dihuni ASN

“Pelatihan ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang tugas, kewenangan, hak dan kewajiban kepala pekon dalam menjalankan pepemimpinan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pekon,” terangnya.

Acara pembukaan pelatihan awal masa jabatan kepala pekon yang menghadirkan narasumber Roni Abu Hasan dari Balai Pemerintahan Desa Wilayah Sumatera Kementerian Dalam Negeri, serta dari intern Pemkab Pringsewu dan Kodim 0424 ini dihadiri Dandim 0424 yang diwakili Kapten Inf. Rahmat Kartolo, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir.Iskandar Muda, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, S.H., Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto, S.Sos., M.M., Kabag Hukum Aditya Gumilang, S.H. serta para camat di lingkungan Pemkab Pringsewu. (Rz/Leni)

Berita Terkait

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WIB

AMPP-Tokoh Pendiri Pesawaran Gelorakan Seruan Aksi Damai PSU Pilkada

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:52 WIB

Gubernur Lampung Safari Ramadan ke Pesawaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:49 WIB

Dendi: Jangan Sampai Refocusing PSU Ganggu Pelayanan Dasar

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lagi, PTPN I Regional Dituding Serobot Tanah Adat 219 Hektar

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:31 WIB

PSU Pesawaran, AMP Nilai Keputusan MK Rugikan Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:20 WIB

PSU Pesawaran, Istri Aries Sandi akan Lawan Nanda-Antonius

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Senin, 24 Februari 2025 - 16:54 WIB

Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB