Bandarlampung (Netizenku.com): Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung (Kamu Lampung) meminta DPRD Kota Bandarlampung menindaklanjuti adanya pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi yang tidak memiliki izin dari Pemkot Bandarlampung.
Diketahui sebelumnya, PT Weslin membangun tower BTS di Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandarlampung padahal belum memiliki izin dari pihak Pemkot.
Menanggapi hal itu, Ketua Kamu Lampung, Sapriyansah meminta DPRD Kota Bandarlampung mengawasi dan menindaklanjuti adanya pembangunan tower yang diduga ilegal tersebut.
“Setiap investor yang masuk di Kota Bandarlampung ini harus mematuhi regulasi yang ada, tidak bisa semena-mena membangun ini, membangun itu tanpa ada izin dari pemkot, maka kami meminta DPRD Kota Bandarlampung dengan tegas menindaklanjuti adanya pembangunan tower yang tak berizin ini,” tandasnya, Rabu (18/10)
Ditempat terpisah, Kasi Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung, Novi membenarkan bahwa pembangunan tower BTS tersebut belum memiliki izin dari pemkot.
“Iya, kita berhentikan sementara pembangunannya, karena pihak PT nya belum bisa menunjukan izinnya” ujar novi saat dikonfirmasi via whatsapp. (Luki)