Kak Seto: Penggunaan Logo LPAI Tanpa Izin Adalah Melawan Hukum

Redaksi

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Dr Seto Mulyadi (Kak Seto) menegaskan, bahwa penggunaan logo LPAI oleh pihak lain secara tidak sah adalah perbuatan melawan hukum.

“Logo LPAI adalah milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan memiliki hak merek dengan sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI nomor pendaftaran IDM000791415 pada tanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Dirjend Kekayaan Intelektual atas nama Mentri Hukum dan HAM RI,” terang Kak Seto, Selasa (28/6) saat memberikan arahan pada Rakor pengurus LPAI se- Provinsi Lampung di Kantor LPAI Lampung Telukbetung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Kalau masih ada pihak lain yang menggunakan dan menyalahgunakan logo LPAI lanjut Kak Seto, LPAI Pusat akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya banyak mendapatkan laporan terkait penggunaan logo LPAI oleh pihak yang tidak berhak, ini sekali lagi saya katakan merupakan perbuatan melawan hukum dan kita akan laporkan kepada pihak penegak hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selain hal tersebut, ketua umum LPAI Pusat saat didampingi oleh ketua LPAI Provinsi Lampung Andi Lian, SH.,MH juga meminta seluruh jajaran pengurus LPAI Lampung, agar terus konsisten memperjuangkan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak Indonesia di daerah dengan membangun sinergitas program bersama Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian.

“Dalam hal perlindungan anak Indonesia dan penegakan hukum LPAI Pusat telah menandatangani MoU kesepakatan bersama Mabes Polri, untuk itu LPAI daerah harus berkoordinasi dengan institusi kepolisian di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (Arie/Leni)

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB