Kajari Tubaba Ingatkan ASN Hindari Celah Korupsi dan Gratifikasi

Leni Marlina

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH.MH., menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Kejari Tubaba usai memberikan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Tubaba di Ruang Rapat Bupati, Selasa siang (6/2).

“ASN di Tubaba supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi,” kata dia kepada wartawan.

Menurutnya celah atau potensi yang bisa dimanfaatkan ASN untuk melakukan korupsi dan gratifikasi ada sebanyak 30 celah, namun Kajari Tubaba mengungkapkan dari 30 celah tersebut pihaknya telah mengklasifikasikan menjadi 7 kelompok.

“Celah korupsi itu banyak masuk di pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 11, pasal 12A, dan 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan ini yang biasa sering terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tubaba 2018 Ditunda

Sri Haryanto melanjutkan, dari 7 klasifikasi tersebut diantaranya merugikan keuangan negara sesuai pasal 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung kategori perbuatan korupsi.

“Contohnya, penggunaan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat maupun ASN tetapi digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas mobil dinas dari negara adalah fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga sehingga ini dapat digolongkan sebagai korupsi,” ucapnya.

Baca Juga  DPD Nasdem Tubaba Semprot Disinfektan di Fasilitas Umum

Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, adalah siap menyuap. Jenis Tipikor ini termasuk yang dinominasikan, sebab dari berbagai kasus yang Tipikor, suap memang termasuk yang paling sering dilakukan.

“Suap sangat populer sebagai upaya untuk memuluskan atau meloloskan suatu harapan kebutuhan/keinginan si penyuap dengan memberi sejumlah uang,” ulasnya.

Sri Haryanto melanjutkan, selanjutnya adalah korupsi dalam jabatan yakni pelaku korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu didalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Bentuk lain dalam penyalahgunaan jabatan adalah pemalsuan dokumen maupun buku untuk pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  Suprapto Suryodarmo, Penggagas Sharing Time Megalitic Millennium Art Tubaba Wafat

Pemerasan, lanjut dia, memang termasuk salah satu bagian jenis tindak pidana korupsi. Contohnya seorang pejabat ataupun ASN memiliki kekuasaan atau kewenangan lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

“Model lain yang masuk pemerasan yang berhubungan dengan uang adalah menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang PNS menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal edaran yang dikeluarkan adalah bertarif Rp15 ribu atau malah bebas biaya. Misal lain adalah memotong uang yang harusnya diterima PNS lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Jadi ini juga masuk perbuatan korupsi,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung
Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba
Pj Bupati Tubaba Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungannya
Komunitas Fans Radio Hit dan Elegant Dukung Pasangan NONA Maju Pilkada 2024
M Firsada Hadiri Tahlil dan Istighotsah Kubro Tubaba
Pj Bupati Tubaba Seminar Nasional Pengelolaan Bank Sampah
Pj Bupati Tubaba Tinjau Proyek Perbaikan Jalan Provinsi
Sepekan, Tubaba Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB