Kajari Tubaba Ingatkan ASN Hindari Celah Korupsi dan Gratifikasi

Leni Marlina

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH.MH., menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Kejari Tubaba usai memberikan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Tubaba di Ruang Rapat Bupati, Selasa siang (6/2).

“ASN di Tubaba supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi,” kata dia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya celah atau potensi yang bisa dimanfaatkan ASN untuk melakukan korupsi dan gratifikasi ada sebanyak 30 celah, namun Kajari Tubaba mengungkapkan dari 30 celah tersebut pihaknya telah mengklasifikasikan menjadi 7 kelompok.

Baca Juga  Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

“Celah korupsi itu banyak masuk di pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 11, pasal 12A, dan 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan ini yang biasa sering terjadi,” ungkapnya.

Sri Haryanto melanjutkan, dari 7 klasifikasi tersebut diantaranya merugikan keuangan negara sesuai pasal 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung kategori perbuatan korupsi.

“Contohnya, penggunaan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat maupun ASN tetapi digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas mobil dinas dari negara adalah fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga sehingga ini dapat digolongkan sebagai korupsi,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, adalah siap menyuap. Jenis Tipikor ini termasuk yang dinominasikan, sebab dari berbagai kasus yang Tipikor, suap memang termasuk yang paling sering dilakukan.

“Suap sangat populer sebagai upaya untuk memuluskan atau meloloskan suatu harapan kebutuhan/keinginan si penyuap dengan memberi sejumlah uang,” ulasnya.

Sri Haryanto melanjutkan, selanjutnya adalah korupsi dalam jabatan yakni pelaku korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu didalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Bentuk lain dalam penyalahgunaan jabatan adalah pemalsuan dokumen maupun buku untuk pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Pemerasan, lanjut dia, memang termasuk salah satu bagian jenis tindak pidana korupsi. Contohnya seorang pejabat ataupun ASN memiliki kekuasaan atau kewenangan lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

“Model lain yang masuk pemerasan yang berhubungan dengan uang adalah menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang PNS menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal edaran yang dikeluarkan adalah bertarif Rp15 ribu atau malah bebas biaya. Misal lain adalah memotong uang yang harusnya diterima PNS lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Jadi ini juga masuk perbuatan korupsi,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan
Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan
Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026
Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba
Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan
Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba
Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB