Kajari Tubaba Ingatkan ASN Hindari Celah Korupsi dan Gratifikasi

Leni Marlina

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH.MH., menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Kejari Tubaba usai memberikan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Tubaba di Ruang Rapat Bupati, Selasa siang (6/2).

“ASN di Tubaba supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi,” kata dia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya celah atau potensi yang bisa dimanfaatkan ASN untuk melakukan korupsi dan gratifikasi ada sebanyak 30 celah, namun Kajari Tubaba mengungkapkan dari 30 celah tersebut pihaknya telah mengklasifikasikan menjadi 7 kelompok.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Revitalisasi Kawasan Budaya Uluan Nughik

“Celah korupsi itu banyak masuk di pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 11, pasal 12A, dan 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan ini yang biasa sering terjadi,” ungkapnya.

Sri Haryanto melanjutkan, dari 7 klasifikasi tersebut diantaranya merugikan keuangan negara sesuai pasal 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung kategori perbuatan korupsi.

“Contohnya, penggunaan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat maupun ASN tetapi digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas mobil dinas dari negara adalah fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga sehingga ini dapat digolongkan sebagai korupsi,” ucapnya.

Baca Juga  Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, adalah siap menyuap. Jenis Tipikor ini termasuk yang dinominasikan, sebab dari berbagai kasus yang Tipikor, suap memang termasuk yang paling sering dilakukan.

“Suap sangat populer sebagai upaya untuk memuluskan atau meloloskan suatu harapan kebutuhan/keinginan si penyuap dengan memberi sejumlah uang,” ulasnya.

Sri Haryanto melanjutkan, selanjutnya adalah korupsi dalam jabatan yakni pelaku korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu didalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Bentuk lain dalam penyalahgunaan jabatan adalah pemalsuan dokumen maupun buku untuk pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Pemerasan, lanjut dia, memang termasuk salah satu bagian jenis tindak pidana korupsi. Contohnya seorang pejabat ataupun ASN memiliki kekuasaan atau kewenangan lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

“Model lain yang masuk pemerasan yang berhubungan dengan uang adalah menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang PNS menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal edaran yang dikeluarkan adalah bertarif Rp15 ribu atau malah bebas biaya. Misal lain adalah memotong uang yang harusnya diterima PNS lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Jadi ini juga masuk perbuatan korupsi,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB