Kajari Tubaba Ingatkan ASN Hindari Celah Korupsi dan Gratifikasi

Leni Marlina

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH.MH., menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Kejari Tubaba usai memberikan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Tubaba di Ruang Rapat Bupati, Selasa siang (6/2).

“ASN di Tubaba supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi,” kata dia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya celah atau potensi yang bisa dimanfaatkan ASN untuk melakukan korupsi dan gratifikasi ada sebanyak 30 celah, namun Kajari Tubaba mengungkapkan dari 30 celah tersebut pihaknya telah mengklasifikasikan menjadi 7 kelompok.

Baca Juga  Maknai Kemerdekaan dengan Cara Berbeda, Tubaba Gerakkan Korve Serentak Bersihkan Lingkungan

“Celah korupsi itu banyak masuk di pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 11, pasal 12A, dan 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan ini yang biasa sering terjadi,” ungkapnya.

Sri Haryanto melanjutkan, dari 7 klasifikasi tersebut diantaranya merugikan keuangan negara sesuai pasal 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung kategori perbuatan korupsi.

“Contohnya, penggunaan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat maupun ASN tetapi digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas mobil dinas dari negara adalah fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga sehingga ini dapat digolongkan sebagai korupsi,” ucapnya.

Baca Juga  Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, adalah siap menyuap. Jenis Tipikor ini termasuk yang dinominasikan, sebab dari berbagai kasus yang Tipikor, suap memang termasuk yang paling sering dilakukan.

“Suap sangat populer sebagai upaya untuk memuluskan atau meloloskan suatu harapan kebutuhan/keinginan si penyuap dengan memberi sejumlah uang,” ulasnya.

Sri Haryanto melanjutkan, selanjutnya adalah korupsi dalam jabatan yakni pelaku korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu didalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Bentuk lain dalam penyalahgunaan jabatan adalah pemalsuan dokumen maupun buku untuk pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Pemerasan, lanjut dia, memang termasuk salah satu bagian jenis tindak pidana korupsi. Contohnya seorang pejabat ataupun ASN memiliki kekuasaan atau kewenangan lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

“Model lain yang masuk pemerasan yang berhubungan dengan uang adalah menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang PNS menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal edaran yang dikeluarkan adalah bertarif Rp15 ribu atau malah bebas biaya. Misal lain adalah memotong uang yang harusnya diterima PNS lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Jadi ini juga masuk perbuatan korupsi,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru