Kajari Tubaba Ingatkan ASN Hindari Celah Korupsi dan Gratifikasi

Leni Marlina

Selasa, 6 Februari 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, SH.MH., tengah memaparkan 7 kelompok celah ASN melakukan perbuatan korupsi dan gratifikasi. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH.MH., menekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Kejari Tubaba usai memberikan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Tubaba di Ruang Rapat Bupati, Selasa siang (6/2).

“ASN di Tubaba supaya tidak melakukan perbuatan tercela baik itu korupsi maupun gratifikasi,” kata dia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya celah atau potensi yang bisa dimanfaatkan ASN untuk melakukan korupsi dan gratifikasi ada sebanyak 30 celah, namun Kajari Tubaba mengungkapkan dari 30 celah tersebut pihaknya telah mengklasifikasikan menjadi 7 kelompok.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

“Celah korupsi itu banyak masuk di pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 11, pasal 12A, dan 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan ini yang biasa sering terjadi,” ungkapnya.

Sri Haryanto melanjutkan, dari 7 klasifikasi tersebut diantaranya merugikan keuangan negara sesuai pasal 2, dan 3 yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang merugikan negara baik langsung maupun tidak langsung kategori perbuatan korupsi.

“Contohnya, penggunaan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat maupun ASN tetapi digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan. Fasilitas mobil dinas dari negara adalah fasilitas yang kerap digunakan untuk urusan pribadi keluarga sehingga ini dapat digolongkan sebagai korupsi,” ucapnya.

Baca Juga  Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Selain merugikan keuangan negara, lanjut dia, adalah siap menyuap. Jenis Tipikor ini termasuk yang dinominasikan, sebab dari berbagai kasus yang Tipikor, suap memang termasuk yang paling sering dilakukan.

“Suap sangat populer sebagai upaya untuk memuluskan atau meloloskan suatu harapan kebutuhan/keinginan si penyuap dengan memberi sejumlah uang,” ulasnya.

Sri Haryanto melanjutkan, selanjutnya adalah korupsi dalam jabatan yakni pelaku korupsi ini adalah mereka yang memiliki jabatan tertentu atau kewenangan tertentu didalam pemerintahan. Dengan jabatannya sang pelaku menggelapkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau surat berharga milik negara sehingga menguntungkan dirinya atau orang lain.

“Bentuk lain dalam penyalahgunaan jabatan adalah pemalsuan dokumen maupun buku untuk pemeriksaan administrasi sehingga sang pelaku memperoleh keuntungan untuk dirinya maupun orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Pemerasan, lanjut dia, memang termasuk salah satu bagian jenis tindak pidana korupsi. Contohnya seorang pejabat ataupun ASN memiliki kekuasaan atau kewenangan lalu dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

“Model lain yang masuk pemerasan yang berhubungan dengan uang adalah menaikkan tarif diluar ketentuan yang berlaku, misalnya seorang PNS menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal edaran yang dikeluarkan adalah bertarif Rp15 ribu atau malah bebas biaya. Misal lain adalah memotong uang yang harusnya diterima PNS lainnya dengan alasan kepentingan administratif. Jadi ini juga masuk perbuatan korupsi,” tutupnya. (Arie)

Berita Terkait

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik
Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB