KAI Terapkan Peraturan Kemenhub Tes PCR Berlaku 3×24 jam

Redaksi

Senin, 1 November 2021 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan peraturan baru, sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE No 92 tahun 2021, bahwa masa berlaku hasil PCR 3×24 jam yang sebelumnya 2×24 jam.

Surat Edaran Nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2021.

“Menteri Perhubungan kembali mengeluarkan surat edaran, bahwa untuk surat keterangan hasil PCR berlaku 3×24 jam, yang sebelumnya 2×24 jam,” kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Senin (1/11).

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka mengatakan, pada surat eraran dari Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021, tidak terdapat perubahan yang sangat signifikan, dari syarat perjalanan, surat dan lainnya.

Ia menjelaskan, untuk pengguna jasa angkutan kereta api tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis tahap satu, dan memiliki surat negatif Covid-19 dengan surat hasil PCR yang berlaku 3×24 jam dan untuk rapid test antigen berlaku 1×24 jam.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang wajib tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penyebaran Covid-19. (Leni)

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB

Lampung

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:33 WIB