Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Marta Utama, terpaksa harus melakukan penundaan pencairan dana BOS di setiap sekolah. Ini dilakukan lantaran adanya temuan, bahwa di sejumlah sekolah dasar yang ada hingga saat ini belum menyelesaikan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) pada penggunaan dana BOS tahap ke satu dan tahap ke dua di tahun 2020, serta ada nya temuan mengenai tunggakan pajak yang belum di bayar kan oleh pihak sekolah.
“Ketegasan ini saya lakukan lantaran adanya temuan dari hasil audit inspektorat bahwa di sejumlah sekolah dasar yang ada belum menyelesaikan SPJ pada pengunaan dana BOS tahap ke satu dan tahap kedua di tahun 2020, serta ada nya temuan mengenai tunggakan pajak yang belum di bayar kan oleh pihak sekolah,” kata Anca, Senin (18/10/)
Ditegaskan Anca, bahwa kebijakan yang diambil Disdik kepada pihak sekolah ini bertujuan agar pihak sekolah dapat melakukan tertip administrasi,agar penggunaan dana bos yang selama ini di kelola oleh pihak sekolah tidak menyalahi aturan.
“Tunggakan pajak 2020 saja belum selesai sibuk mau belanja lagi, Coba tanya mereka udah bener blom SPJ nya. Kan selama Covid ini nggak ada kegiatan”tegas Anca.
Maka untuk itu lanjut Anca, pihak sekolah sebaiknya tertip atminitasi terlebih dahulu, baik berupa laporan pertanggung jawaban mengenai bantuan operasional sekolah, yang dikelola oleh pihak sekolah, maupun tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
“Ini sekaligus sebagai bahan evaluasi kita agar penggunaan dana bos yang selama ini di kelola oleh pihak sekolah tidak menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Maka untuk itu, Anca berharap kepada seluruh kepala sekolah dapat menggunakan dana bos sesuai dengan ketentuan dan juklak, juknisnya serta kebutuhan di masing masing sekolah.Sehingga dana bos yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sebagai Operasional sekolah dapat tepat sasaran sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
“Saya menghimbau agar pihak sekolah dapat lebih bijak dalam memanpaatkan dana Bos,serta sesuai dengan juklak juknisnya sehingga dana bos tersebut dapat benar benar bermanfaat untuk keperluan proses belajar mengajar dan tidak mubajir dalam pengunaan nya,” ungkapnya. (Soheh/Len)