Kadisdik Pesawaran Terpaksa Tunda Pencairan Dana BOS

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Marta Utama, terpaksa harus melakukan penundaan pencairan dana BOS di setiap sekolah. Ini dilakukan lantaran adanya temuan, bahwa di sejumlah sekolah dasar yang ada hingga saat ini belum menyelesaikan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) pada penggunaan dana BOS tahap ke satu dan tahap ke dua di tahun 2020, serta ada nya temuan mengenai tunggakan pajak yang belum di bayar kan oleh pihak sekolah.

“Ketegasan ini saya lakukan lantaran adanya temuan dari hasil audit inspektorat bahwa di sejumlah sekolah dasar yang ada belum menyelesaikan SPJ pada pengunaan dana BOS tahap ke satu dan tahap kedua di tahun 2020, serta ada nya temuan mengenai tunggakan pajak yang belum di bayar kan oleh pihak sekolah,” kata  Anca, Senin (18/10/)

Ditegaskan Anca, bahwa kebijakan yang diambil Disdik kepada pihak sekolah ini bertujuan agar pihak sekolah dapat melakukan tertip administrasi,agar penggunaan dana bos yang selama ini di kelola oleh pihak sekolah  tidak menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunggakan pajak 2020 saja belum selesai sibuk mau belanja lagi, Coba tanya mereka udah bener blom SPJ nya. Kan selama Covid ini nggak ada kegiatan”tegas Anca.

Maka untuk itu lanjut Anca, pihak sekolah sebaiknya tertip atminitasi terlebih dahulu, baik berupa laporan pertanggung jawaban mengenai bantuan operasional sekolah, yang dikelola oleh pihak sekolah, maupun tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

“Ini sekaligus sebagai bahan evaluasi kita agar penggunaan dana bos yang selama ini di kelola oleh pihak sekolah  tidak menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Maka untuk itu, Anca berharap kepada seluruh kepala sekolah dapat menggunakan dana bos sesuai dengan ketentuan dan juklak, juknisnya serta kebutuhan di masing masing sekolah.Sehingga dana bos yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sebagai Operasional sekolah dapat tepat sasaran sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

“Saya menghimbau agar pihak sekolah dapat lebih bijak dalam memanpaatkan dana Bos,serta sesuai dengan juklak juknisnya sehingga dana bos tersebut dapat benar benar bermanfaat untuk keperluan proses belajar mengajar dan tidak mubajir dalam pengunaan nya,” ungkapnya. (Soheh/Len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB