JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, hadir salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa didakwa secara subsidiairitas, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

Uraian dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa, selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Persidangan ditutup sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti oleh Penuntut Umum.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian. Tim Penuntut Umum menyatakan tengah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB