Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi virtual (rakor) dalam rangka Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jumat (18/9).
Rakor diikuti 270 daerah yang mengikuti pilkada serentak bersama Menkopolhukam, KPU RI, Bawaslu RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan Kepala Daerah.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Hukum Humas dan Hubal, Yusni Ilham, mengatakan rakor menitikberatkan pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan mencegah penyebaran Covid-19.
\”Poin-poin rapat tadi yang pertama adalah sebelum tanggal penetapan calon, 23 September, seluruh stakeholder yang ada di kabupaten/kota agar melakukan rapat koordinasi terkait upaya-upaya yang akan dilakukan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19,\” kata Yusni usai mengikuti rakor virtual di Ruang Rapat Utama Wali Kota Bandarlampung.
\”Terutama pada saat tahapan kampanye,\” lanjut dia.
Yusni Ilham hadir bersama Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan dan unsur Forkopimda serta Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
\”Yang kedua melakukan antisipasi kerumunan atau demonstrasi karena di tanggal 23 dan 24 September akan ada penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Kita akan bekerja sama dengan gugus tugas dalam mengantisipasi hal itu,\” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang diperkirakan akan memenuhi area sekitar kantor KPU, pihaknya akan berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan tim pendukung.
Seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pilkada, dalam waktu dekat, akan menandatangani pakta integritas dalam bentuk deklarasi bersama yang isinya menekankan pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
\”Kalau yang dulu-dulu kan lebih kepada politik uang dan netralitas ASN, sekarang ini kepada masyarakat, kepolisian, TNI, instansi, mungkin bisa jadi aparatur kecamatan, termasuk partai politik dan tim sukses,\” katanya.
Penyelenggara dan aparat terkait juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi Covid-19 khususnya di Bandarlampung.
Wilayah dengan zona merah akan dihindari untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa atau keramaian.
\”Terakhir, melakukan pendekatan dengan semua elemen masyarakat dan aparat agar bersinergisitas. Serta melakukan sosialisasi ke media massa terkait kerja-kerja kita, agar masyarakat juga tahu bahwa kita sama-sama memerangi Covid-19,\” ujarnya.
Yusni juga menyampaikan ada penegasan dari penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) apabila tidak menaati aturan.
\”Kalau perlu Gakkumdu artinya Gakkumdu juga harus ada sanksi kalau melawan aturan. Kemudian di kepolisian juga seperti itu harus tegas jangan tarik ulur biar sama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19,\” tutup Yusni.
Sementara Juru bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, M Nurizky, mengatakan seluruh wilayah berpotensi menjadi zona merah bila masyarakat tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
\”Saat ini masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan menerima kunjungan keluarga dari luar Bandarlampung apabila tidak mendesak. Kita juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada kepentingan ke luar rumah,\” kata Nurizky. (Josua)