Jelang Kampanye, Bawaslu Diminta Petakan Zona Merah Covid-19

Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Hukum Humas dan Hubal, Yusni Ilham, dan Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, mengikuti rakor virtual di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (18/9). Foto: Netizenku.com

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Hukum Humas dan Hubal, Yusni Ilham, dan Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, mengikuti rakor virtual di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (18/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi virtual (rakor) dalam rangka Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jumat (18/9).

Rakor diikuti 270 daerah yang mengikuti pilkada serentak bersama Menkopolhukam, KPU RI, Bawaslu RI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB, dan Kepala Daerah.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Hukum Humas dan Hubal, Yusni Ilham, mengatakan rakor menitikberatkan pelaksanaan tahapan pilkada dilakukan dengan mencegah penyebaran Covid-19.

\”Poin-poin rapat tadi yang pertama adalah sebelum tanggal penetapan calon, 23 September, seluruh stakeholder yang ada di kabupaten/kota agar melakukan rapat koordinasi terkait upaya-upaya yang akan dilakukan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19,\” kata Yusni usai mengikuti rakor virtual di Ruang Rapat Utama Wali Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Bawaslu RI Kick Off SKPP 28-30 Juni di Bandarlampung

\”Terutama pada saat tahapan kampanye,\” lanjut dia.

Yusni Ilham hadir bersama Divisi Penyelesaian Sengketa Gistiawan dan unsur Forkopimda serta Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

\”Yang kedua melakukan antisipasi kerumunan atau demonstrasi karena di tanggal 23 dan 24 September akan ada penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Kita akan bekerja sama dengan gugus tugas dalam mengantisipasi hal itu,\” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa yang diperkirakan akan memenuhi area sekitar kantor KPU, pihaknya akan berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan tim pendukung.

Seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pilkada, dalam waktu dekat, akan menandatangani pakta integritas dalam bentuk deklarasi bersama yang isinya menekankan pentingnya pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Tim LO Ike-Zam Tuding Supervisi Bawaslu Lampung Berlebihan

\”Kalau yang dulu-dulu kan lebih kepada politik uang dan netralitas ASN, sekarang ini kepada masyarakat, kepolisian, TNI, instansi, mungkin bisa jadi aparatur kecamatan, termasuk partai politik dan tim sukses,\” katanya.

Penyelenggara dan aparat terkait juga diminta untuk memperhatikan peta zonasi Covid-19 khususnya di Bandarlampung.

Wilayah dengan zona merah akan dihindari untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa atau keramaian.

\”Terakhir, melakukan pendekatan dengan semua elemen masyarakat dan aparat agar bersinergisitas. Serta melakukan sosialisasi ke media massa terkait kerja-kerja kita, agar masyarakat juga tahu bahwa kita sama-sama memerangi Covid-19,\” ujarnya.

Yusni juga menyampaikan ada penegasan dari penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) apabila tidak menaati aturan.

Baca Juga  Bawaslu Lampung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

\”Kalau perlu Gakkumdu artinya Gakkumdu juga harus ada sanksi kalau melawan aturan. Kemudian di kepolisian juga seperti itu harus tegas jangan tarik ulur biar sama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19,\” tutup Yusni.

Sementara Juru bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, M Nurizky, mengatakan seluruh wilayah berpotensi menjadi zona merah bila masyarakat tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

\”Saat ini masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan menerima kunjungan keluarga dari luar Bandarlampung apabila tidak mendesak. Kita juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada kepentingan ke luar rumah,\” kata Nurizky. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur
Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB