Januari, Polres Pesawaran Amankan 25 Tersangka

Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Selama kurun waktu bulan Januari kemarin, Polres Pesawaran telah berhasil mengamankan 25 tersangka kasus kejahatan di wilayah hukum polres setempat, dengan 13 tersangka kasus narkoba dan 12 orang tersangka lagi dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemerasan, pencurian kotak amal, penipuan dengan mengaku sebagai anggota polri, penganiayaan anak dibawah umur serta percabulan.

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini para tersangka kini meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

\”Penangkapan 25 tersangka ini adalah dari hasil kerja keras jajaran Satres narkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran selama bulan Januari ini,\” kata Kapolres Pesawaran Popon A Sunggoro saat menggelar konferensi pers, di halaman mapolres, Kamis (7/2).

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus narkoba, dari 13 tersangka yang berhasil diamankan barang bukti sebanyak 49 paket narkoba jenis sabu dari tangan BH dan RP selaku pengedar. \”Untuk kasus narkoba dipesawaran alhamdulilah kami bisa mengamankan sekitar 13 orang tersangka dari 12 perkara. Ada satu laporan itu dua tersangka seprtinya berperan aktif, selaku pengedar yang masuk dalam kategori lumayan besar yang saat ini bandar besarnya atau masih kita lakukan pendalaman sedangkan dari tersangka lainnya, hanya beberapa paket kecil saja dan alat hisap,\” ungkap kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut mereka para tersangka ditegaskan kapolres, bakal dijerat dengan pasal 114 supsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

\”Untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba ini, saya sudah perintahkan kepada kasat narkoba apa bila memang dalam penangkapan kita diberi perlawanan, saat mereka ditangkap dengan barang bukti yang lumayan banyak saya perintahkan, jangan segan-segan berikan pasal yang mengikat apa bila perlu beratkan sekalian,\” tegasnya.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus dari Satreskrim lanjut kapolres, mendapatan 10 laporan dengan tersangka 13 orang namun yang dapat di hadirkan hanya 12 lantaran 1 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur.

\”Untuk perkara yang ini saya bilang masuk kategori perkara unik seperti kasus pemerasan yang terjadi di Padang Cermin dengan 3 tersangka yang mengaku sebagai wartawan. Dengan modus mendatangi sekolah-sekolah di Kecamatan Teluk Pandan dengan meminta uang dengan alasan kalau tidak memberi akan dilaporkan temuan mereka terkait dana bos,\” jelas kapolres.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka DR dengan modus menjanjikan kepada anak korban menjadi PNS Polri di Polda Lampung. \”Dan lebih parahnya, dia mempunyai kartu anggota polri atas nama Andi Alfarizi akibat perbuatannya DR ini Akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun sedangkan untuk ketiga oknum wartawan ini akan kita jerat pasal 368 ayat 1 KUAP dengan ancaman pidana 9 tahun,\” tegas kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB