Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Ilwadi Perkasa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

Metro (Netizenku.com):  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan, pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Kabar terbaru yang diterima media ini dari Dokkes Polres Metro menyatakan Qomaru Zaman sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.

Hal itu disampaikan dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

“Benar kondisi Pak Qomaru sakit, dari pemeriksaan tadi mengarah ke vertigo, jadi beliau butuh istirahat,” ujar Chintya, saat ditemui usai memeriksa Qomaru.

Sebelumnya, Senin 14/10/2024, calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jenderal Ahmad Yani pada pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, kedatangan Qomaru diikuti dengan sejumlah tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dokter Rika, yang menangani pasien, menyampaikan bahwa Qomaru Zaman mengalami demam selama tiga hari, disertai batuk, pilek, dan sakit kepala. Setelah pemeriksaan awal, dilakukan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, serta pemasangan infus.

“Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa menderita demam akibat infeksi virus dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar dr. Rika.

Meskipun dokter menyarankan agar Qomaru Zaman menjalani perawatan inap di rumah sakit, pasien memilih untuk beristirahat di rumah.

Pihak rumah sakit pun memberikan izin bagi Qomaru Zaman untuk beristirahat di rumah selama tiga hari guna pemulihan.

Qomaru Zaman sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gakkumdu Kota Metro dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ketidakhadirannya saat pemeriksaan sempat menimbulkan spekulasi, meski belakangan dokter menyatakan Qomaru memang benar sakit. (RIVAL)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB