Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka mencetak wartawan yang berintegritas, profesional dan kompeten dalam melaksanakan profesi jurnalistik, Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung dengan menggandeng Lembaga Uji Kompetensi Wartawan dan sertifikasi keterampilan jurnalistik jurusan ilmu komunikasi, Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan I Provinsi Lampung.
UKW tersebut digelar di Aula Gedung Pelatihan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (8/12/2021), dengan tema “Membentuk Wartawan Profesional dan Kompeten”
Ada 18 wartawan kelas muda mengikuti UKW ini, panitia pelaksana pun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dalam rangkaian UKW.
Sebelum pelaksanaan kegiatan inti, panitia menggelar pra-UKW Untuk mengenalkan tentang UKW, misalnya dasar hukum pelaksanaan UKW, jenjang UKW, persyaratan kelulusan peserta UKW Termasuk menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, sebagai salah satu materi UKW.
Ketua IWO Provinsi Lampung, Riko Amir, mengatakan untuk UKW ini adalah yang pertama kalinya untuk wartawan yang tergabung di organisasi IWO Lampung, untuk jenjang kelas Muda dan di jadwalkan selama dua hari yaitu tanggal 8 sampai dengan 9 Desember 2021.
“Kegiatan UKW ini kita adakan baru yang pertama kalinya untuk IWO Lampung, untuk pesertanya dari pengurus IWO di daerah, terkait lulus 100 persen atau tidak itu tidak jadi masalah, yang paling penting itu adalah, ilmu serta wawasan yang bisa diambil dari Para pemateri dan penguji terkait Pers, seperti wawasan terkait kode etik jurnalistik (KEJ), UU Pers dan lain lain,” kata Riko.
Sementara itu Dr. Agung Prabowo M.Si, selaku tim penguji dari UPN Veteran Yogyakarta mengatakan bahwa wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai, standar kompetensi bagi wartawan itu menjadi salah satu alat ukur profesionalitas wartawan.
“Untuk mencapai standar kompetensi seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi dewan pers yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan jurnalistik. Di sini kami dari lembaga UPN Veteran Yogyakarta adalah salah satu lembaga yang sudah mendapatkan lisensi dari dewan pers untuk melakukan UKW,” kata Agung Prabowo
Menurut Agung Prabowo, Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Standar tersebut juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Acara pembukaan UKW tersebut dihadiri oleh gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, Anggota KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, direktur serta para penguji dari Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. (rls/Arj/len)