Isroni, Incumbent Calon Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Inspektorat

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi, memastikan untuk pemilihan kepala desa secara serentak akan dilakukan pada 21 Oktober mendatang akan diikuti oleh 80 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

\”Untuk pendaftaran itu akan dibuka pada 1 Juli, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 21 Oktober dengan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak yakni 80 desa,\” katanya saat ditemui diruangan, Selasa (18/6).

Namun, pihaknya menegaskan berdasarkan Perda no 3 tahun 2019  di dalam proses pendaftaran nanti kusus untuk para calon kades yang sudah pernah menjabat (Incumbent), di dalam persyaratan saat mendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi dari pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa kades yang bersangkutan tersebut tidak sedang dalam masalah baik itu di dalam pengelolaan Dana Desa maupun persoalan lainnya.

Baca Juga  Disdikbud Pesawaran Bantah Pernah Terima Proposal SDN 24 Sinar Harapan

\”Untuk para calon kades incumbent yang sudah dilakukan LHP oleh Inspekorat wajib menyelesaikannya terlebih dahulu, kalau kades tersebut dari hasil pemeriksaan terbukti telah melakukan penyalahgunaan DD, ya harus dikembalikan dulu dengan dasar surat yang diterbitkan oleh Inspektorat. Apa bila tidak ada surat tersebut terpaksa tidak akan kita proses dan kami tegaskan calon tersebut tidak bisa mendaftar,\” tegas Isroni.

Baca Juga  Inspektorat Tindaklanjuti Dugaan Pungli FTHSNI

Karena dijelaskan Isroni dasar rekomendasi tersebut wajib dan harus terlampir di dalam persyaratan pencalonan Kades.

\”Kami ini wajib menerima rekom dari Inspektorat kalau dia tidak ada tuntutan ganti rugi yang bisa terus prosesnya tapi kalau memang ada yang mereka wajib memulangkan ya harus diselesaikan dulu ditingkat bawah kalau tidak ya mereka tidak bisa mencalonkan diri,\” jelasnya.

Baca Juga  Sutrisno Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Lahan Tanam Vanili

Lebih lanjut Isroni mengutarakan setelah mereka para kades ini mendaftar selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

\”Artinya terkait permasalahan itu Insektorat yang punya wewenang sedangkan kami pihak  Pemdes hanya penyeleksian berkas,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Nanda-Antonius Kalah, Pejabat Pesawaran Kocar-kacir Ajukan Pindah Tugas
Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah
Hasil Survey Rakata, Pasangan ASRI Unggul Telak dari Nanda-Antonius
Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2 Optimis Menangkan Pilkada Pesawaran
Aries Sandi Didampingi Istri Nyoblos di TPS 6 Desa Penengahan
DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan RAPBD 2025
Dua Calon Kada Pesawaran Tutup Kampanye Akbar dengan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB