Irwan Sihar: Ormas Bukan untuk Memecah Belah Kesatuan

Redaksi

Rabu, 15 Agustus 2018 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) berperan aktif dalam mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal 59 ayat (4) dijelaskan, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

”Itulah mengapa ormas harus mampu mencegah konflik sosial untuk mempertahankan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa dan bernegara,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, saat membuka acara pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Privinsi Lampung, Rabu (15/8).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Irwan mengatakan, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam membangun kesamaan visi dan persepsi melalui pengembangan alur budaya. Selain itu juga mampu membangun kesamaan pandangan serta merasa bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan nasional khususnya di Provinsi Lampung.

Selain masyarakat secara umum, lanjut Irwan, peran ormas untuk mencegah konflik sosial sangat penting dalam situasi dan kondisi bangsa sekarang. Di mana berbagai aspek kehidupan mengalami guncangan yang nyaris merusak sendi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Kaban Kesbangpol ini mengungkapkan, ia miris melihat ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa justru disebabkan oleh ormas yang terindikasi radikal. Mereka punya paham yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila. Padahal, kondisi objektif keanekaragaman bangsa Indonesia tidak mungkin dihapuskan. Sampai kapan pun Indonesia tetap terdiri atas bermacam-macam suku, agama, adat istiadat, dan sebagainya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Keanekaragaman tersebut justru menjadi modal dasar bagi perwujudan bangsa yang kuat. Ini jika hubungan antar elemen masyarakat dibangun atas dasar terbuka dan saling menghormati,\” tambahnya.

Irwan menyebutkan, ormas memiliki posisi dan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 C (2) UUD 1945.

\”Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,\” tutupnya. (*Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB