Pesawaran (Netizenku.com): Terkait adanya dugaan indikasi korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023, yang dilakukan oleh para oknum kepala desa di 4 desa yakni Desa Gerning, Kresno Widodo, Margorejo dan Sriwidari, Kecamatan Tegineneng. Inspektorat Kabupaten Pesawaran akan segera memanggil yang bersangkutan.
“Saya sangat geram mendengar, apa yang terjadi di empat desa itu, terlebih ulah yang dilakukan para oknum kades dan perangkatnya itu. Pokoknya secepatnya kita akan memanggilnya untuk kita mintakan keterangan akan kebenaran yang sebenarnya terjadi,” janji Singgih, Kepala Inspektorat kabupaten setempat, Kamis (29/8/2024).
Nanti kata Singgih, jika dari proses pemeriksaan yang dilakukan kepada para oknum kades 4 desa itu terbukti ditemukan unsur pelanggaran dilakukan, tentunya sesuai aturan pihaknya akan meneruskannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita lihat saja nanti hasil proses pemeriksaannya, kalau terbukti memang ada pelanggaran, saya tidak akan sungkan melanjutkannya ke APH, untuk diproses hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) sorot indikasi korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023, yang terjadi di 4 desa. Dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan di lapangan, ditemukan modus yang dipakai para oknum Kades dan perangkatnya yakni melakukan mark up anggaran dari setiap kegiatan yang dibiayai dari DD 2023 tersebut.
Menyikapi maraknya indikasi terjadi korupsi DD di Kabupaten Pesawaran, Ketua AMP Saprudin Tanjung, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan yang didapat lembaganya tersebut.
Sebagai contoh, kata Tanjung, temuan yang didapat dan terjadi pada Desa Gerning, DD tahun 2023 menganggarkan kegiatan onderlagh di Dusun Srimulyo dengan Panjang 500 Meter, Lebar 2,5 Meter Senilai Rp118.670.000, serta pembukaan badan jalan di Dusun Cibanban dengan Panjang 500 Meter, Lebar 5 Meter Senilai Rp22.140.000.
“Setelah di cross check lapangan, faktanya kegiatan onderlagh dan pembukaan jalan tersebut, sarat dengan penyimpangan, Ini terbukti dengan rincian anggaran biaya yang tertera di APBDes Desa setempat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucap
Saprudin Tanjung saat turun langsung ke lokasi di empat desa tersebut, pada Senin, (26/8/2024).
Sama, temuan yang didapat di Desa Margo Rejo, Sriwidari dan Kresno Widodo, dalam sejumlah program kegiatan yang bersumber dari DD, sarat di mark up dan fiktif.
Selain itu, Saprudin Tanjung juga menyoroti terkait persoalan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikeluhkan oleh banyak aparat desa dan menjadi isu publik di Kabupaten Pesawaran yang tak kunjung dibayar oleh Pemerintah Daerah.
“Yang paling krusial itu sebenarnya di tahun 2023, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2022, ADD dan PBH, sudah disahkan untuk penerimaannya kepada desa, tapi yang terjadi itu tidak sesuai dangan apa yang di Perbubkan, ini miris sekali, karena berdampak pada tersendatnya pelaksanaan kegiatan yang ada di desa-desa tidak terealisasi atau bisa dikatakan fiktif,” pungkasnya. (Soheh)