Kotaagung Timur (Netizenku.com): Bupati, Hj. Dewi Handajani, melantik 66 Penjabat (Pj) Kepala Pekon masa jabatan tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Selasa (11/1)
Pelantikan tersebut berdasarkan
Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 17 Tahun 2019 dalam hal kekosongan jabatan kepala Pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon kepala Pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan Bupati mengangkat penjabat kepala Pekon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini bupati melantik 66 pejabat kepala pekon dari 17 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunungalip, Semaka, Talangpadang , Sumberejo Airnaningan, Pulaupanggung Ulubelu Pugung, Bulok, Limau, Cukuhbalak dan Kelumbayan Barat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik, dan saya berharap agar saudara-saudari dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya kepala pekon hasil Pilkakon nantinya,” kata Dewi.
Kepada para penjabat Kakon yang baru, ia menyarankan dan minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga, tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
“Di dalam masa transisi ini, selaku Pj Kakon agar terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada camat dan dinas PMD, terkait program kerja, penganggaran, Tupoksi dan administrasi pemerintahan pekon, serta jangan lupa untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan amanah yang diberikan, ia minta penjabat kepala pekon untuk dapat pertama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kedua dapat memfasilitasi dan melaksanakan pemilihan kepala pekon, sampai dengan dilantiknya kepala pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Ketiga siap-siap, kinerja para Pj Kakon akan dievaluasi jika tidak amanah maka akan langsung diberhentikan.
Ia menambahkan, selaku pimpinan bunda sapaan akrab Dewi Handajani tak ingin penjabat kepala pekon yang hari ini dilantik tapi kemudian bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya hanya karena tergiur oleh hal-hal yang tentunya akan menyesatkan bagi semuanya.
“Pelajari aturan, pelajari undang-undang pergunakan kewenangan dengan sebaik-baiknya, dengan tanggungjawab yang baik maka ini akan berbuah hal-hal yang positif, juga menjadi suatu pemanfaatan bagi masyarakat yang tentunya juga akan membantu percepatan pembangunan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pesannya.
Selanjutnya program 55 Aksi Desa Pemkab Tanggamus harus dijalankan di pekon dan disosialisasikan kepada masyarakat pekon, serta penjabat kepala pekon ikut turun dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat. (Arj/len)








