IKADIN Lampung Komit ‘Benamkan’ Mafia Tanah dalam Penjara

Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial AM di Provinsi Lampung. Diduga oknum jaksa tersebut bersengketa dengan warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Warga desa Malang Sari didampingi oleh LBH Bandar Lampung mengadvokasi lahan mereka yang diklaim oleh oknum Jaksa AM. Advokasi yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah Lampung. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi dilaporkan oleh oknum jaksa AM.

“Padahal yang dilakukan oleh Direktur LBH Bandarlampung adalah adalah tugas profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Laporan tersebut ditujukan kepada rekan advokat yang sedang mendampingi masyarakat (klien) dalam melakukan pembelaan hak-hak kliennya, adalah keliru dan mengancam profesi advokat itu sendiri,” papar Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun dalam siaran persnya, Kamis (10/3).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 1 angka 1, lanjut dia, disebutkan tegas dan jelas bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Artinya Undang-Undang menjamin bahwa, upaya melalui jalan non-litigasi, seperti upaya ajudikasi, pengaduan-pengaduan ke lembaga negara yang sah dan memiliki kewenangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi si klien. Termasuk dalam upaya yang diperkenankan oleh undang-undang, dan negara dalam hal ini aparat penegak hukum harus melindungi hak tersebut,” tegas aktivis 98 ini.

Ia juga mengatakan, Advokat memliki hak imunitas yang dijamin secara sah oleh UU Advokat dalam Pasal 16. bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Mengenai ‘itikad baik’ yang dimaksud, jelas Penta, di dalam Undang-Undang Advokat tidak bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, agenda pemberantasan “Mafia Tanah” itu sendiri digalakkan oleh pemerintah, dan hal tersebut dapat dilihat terang, dimana Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum.

“Pun Jaksa Agung, Burhanuddin juga ikut menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah. Bahkan Jaksa Agung secara gamblang menyatakan tidak segan menyeret mafia tanah ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai kejaksaan yang terlibat.

Baca Juga  PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Maka, Rekan Advokat yang mendampingi Masyarakat menempuh upaya non litigasi diluar persidangan dengan melaporkan adanya dugaan mafia tanah itu sendiri adalah dibenarkan oleh pemerintah, dan justru hal itu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Maka, segala upaya yang ditujukan menyerang profesi advokat dalam melakukan pembelaan kliennya dengan itikad baik, adalah menyerang kehormatan dan menyerang profesi advokat itu sendiri,” ujar dia.

Ia menegaskan, DPD IKADIN Lampung mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, dan mengecam tindakan pelaporan Direkur LBH Bandarlampung yang tengah menjalankan tugas profesi advokat.

“Lindungi profesi advokat dan benamkan mafia tanah, dalam Penjara,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB