Jakarta (Netizenku.com): Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial (Mensos) dan kepengurusan di Partai Golkar.
Idrus sudah mengajukan surat permohonan diri sebagai mensos tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8/2018) siang. Jabatan Menteri Sosial lalu diberikan kepada Agus Gumiwang.
Berikut pernyataan Idrus terkait pengunduran dirinya tersebut :
\”Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco. Berdasarkan surat itu, saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya.\”
Idrus juga mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar.
Surat pengunduran dirinya juga telah dikirimkan ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
KPK menduga ada keterlibatan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir serta para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo.
Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.
\”Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018) lalu.
Kendati demikian, Febri belum bisa mengungkapkan apa kaitannya Idrus dan Sofyan dalam pertemuan-pertemuan dengan kedua tersangka tersebut.
Febri hanya menegaskan, pemeriksaan akan tetap dilakukan terhadap keduanya terkait kasus suap tersebut.
“Idrus Marhan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali. Untuk Sofyan Basir masih dilakukan pemeriksaan satu kali karena kemarin tidak hadir dan menyampaikan surat. Pasti nanti tentu kami jadwalkan ulang, kami panggil lagi sebagai saksi,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Selain mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, Idrus Marham juga mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar.
Ia mundur dari jabatannya sebagai Koordinator bidang Kelembagaan Partai Golkar.
\”Saya sudah kirimkan surat ke Ketum DPP Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto, intinya, hal yang sama,\” ujar Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Idrus mengundurkan diri karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Golkar.
\”Saya menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisasi. Pengunduran diri dari kepengurusan DPP Golkar,\” kata Idrus.
Dia mengaku ingin menyelamatkan marwah Partai Golkar yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan ia siap mundur sebagai kader Golkar bila diminta oleh partainya.
\”Bila dianggap mengganggu, mundur sebagai anggota juga tidak masalah,\” ujarnya.
Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (srn/lan)