Herman HN Usul ke DPD RI SMA/SMK Dikelola Pemkot

Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menerima kunjungan Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin (kiri)di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (7/8). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menerima kunjungan Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin (kiri)di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (7/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengusulkan keinginan pemerintah kota kepada Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin untuk mengambil alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK.

Herman HN meminta Bustami Zainudin, senator asal Lampung, agar menyampaikan ke Presiden RI untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan daerah.

\”Semua undang-undang yang diatur oleh pusat itu menguntungkan kita semua. Kecuali ini, saya titip pak Bustami, UU Nomor 23 Tahun 2014 pemerintahan daerah, (disampaikan) kalau ketemu presiden,\” kata Herman HN dalam pertemuan di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (7/8) pagi.

Baca Juga  Faishol Djausal Resmi Daftar Caketum KONI Lampung

Herman HN mengaku permohonan tersebut pernah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

\”Dalam pertemuan bersama seluruh wali kota, beliau waktu itu sudah setuju, Menteri Sekretaris Negaranya masih yang sekarang, tapi sampai detik ini belum ada kabarnya,\” ujarnya.

Tidak hanya kewenangan mengelola SMA/SMK, UU No 23/2014 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola gunung, hutan, dan sempadan pantai.

\”Masalah gunung (ditambang) pemerintah provinsi mengizinkan, enggak tanggung jawab, dia enggak bisa mengawasi, tidak ada orangnya di kab/kota. Bahkan laut, kita punya tanahnya doang, sejengkal laut itu sudah (kewenangan) provinsi,\” jelasnya.

Baca Juga  Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok

Wali Kota Bandarlampung dua periode ini meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun undang-undang.

\”Saya sering cerewet di tingkat nasional itu, kalau membuat undang-undang ya libatkan pemerintah daerah, bukan buat undang-undang dari mejanya saja,\” kata Herman HN.

\”Soal membangun (gedung sekolah) boleh pemerintah provinsi tapi untuk penyelenggaraan pendidikan harus pemerintah kab/kota,\” tutup Herman HN.

Menyikapi keinginan Pemkot Bandarlampung, Bustami Zainudin berjanji akan mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal

\”Pak wali tahu betul bahwa salah satu tugas DPD RI itu adalah menyampaikan aspirasi perwakilan daerah. Kaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu terkait kewenangan,\” kata Bustami.

Mantan Bupati Way Kanan ini menilai banyak kewenangan yang tadinya ada di pemerintah kab/kota ditarik ke provinsi dan akhirnya rentan kendali.

\”Yang maksudnya menghadirkan negara lebih cepat malah enggak efisien,\” ujar Bustami.

\”Dalam masa sidang ini selesai kita akan perjuangkan hal-hal yang teknis yang seperti ini. Sudah pasti usulan ini kita sampaikan, revisi UU No 23/2014,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP
Bandarlampung Expo 2025: Momentum Pertumbuhan Ekonomi dan Kreativitas Sejahterakan Warga
Rangkap Jabatan, KONI Lampung Dikecam
RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Bertaraf Nasional
Thomas Amirico: Kepala Sekolah Pun Ada yang Terpapar LGBT
Pemprov Lampung Pastikan SK PPPK Dibagikan Akhir Juli
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:13 WIB

Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional ‘Klien Bapas Peduli’

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:05 WIB

Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Senin, 28 April 2025 - 13:56 WIB

Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

Jumat, 25 April 2025 - 16:40 WIB

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Selasa, 22 April 2025 - 19:10 WIB

Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Rabu, 16 April 2025 - 16:03 WIB

Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Lamsel Dikukuhkan sebagai Bendahara Umum Apkasi 2025–2030

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:35 WIB

Tulang Bawang Barat

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:47 WIB