Herman HN Keluarkan Surat Edaran, Pusat Keramaian Tutup Lebih Awal

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membatasi jam operasional pusat keramaian masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Pembatasan jam operasional ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (25/1), untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Hasil rapat tadi dengan Forkopimda untuk menerapkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, harus kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, teguran lisan dan teguran tertulis, kita adakan penutupan dan kena denda,\” kata Herman HN usai rapat koordinasi.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Seperti mal, jam 7 harus sudah tutup, tempat hiburan jam 10 termasuk pedagang di pinggir jalan jam 10 sudah tutup,\” ujar Herman HN.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan berpatroli setiap hari untuk memastikan surat edaran pembatasan jam operasional kegiatan usaha dipatuhi.

\”Tiap hari ada kontrol kurang lebih 20 tim patroli Satgas Covid-19 ditambah jaksa dan hakim, langsung sidang di tempat. Tapi sebelumnya kita ingatkan dulu, tidak langsung denda,\” kata dia.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar Rp1 juta, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB