Hendak Perkosa Wanita, Oknum Driver Ojol Ditangkap, Ini Himbauan Gaspool

Redaksi

Minggu, 9 September 2018 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di BAP oleh aparat di Polsek Kedaton.

Pelaku saat di BAP oleh aparat di Polsek Kedaton.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kasus dugaan asusila seorang oknum driver ojek online (Ojol), membuat Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) mengecam perilaku yang merusak citra ojol tersebut.

Bahkan, Gaspool menghimbau agar para driver tak menyimpan nomor konsumen setelah selesai melakukan orderan.

\”Tentu kami mendukung setiap langkah hukum yang akan diambil oleh kepolisian dan meminta agar pelaku diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya,\” ujar Ketua Gaspool Lampung, Miftahul Huda, Minggu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Huda, tindakan driver tersebut telah merugikan nama baik ojek online di Lampung, yang sudah susah payah dibangun positif.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Untuk setiap driver selalu kami imbau agar tidak menyimpan nomor, apalagi kemudian menghubungi kembali konsumen di luar konteks pekerjaannya sebagai ojek online,\” kata pria yang kerap disapa I\’if itu.

Hal tersebut juga dilarang keras oleh peraturan kemitraan antara driver dengan aplikator, bahwa driver dilarang keras menyimpan nomor konsumen.

Hal ini demi kenyamanan konsumen dan sebagai bentuk pelayanan bagi konsumen dalam hal menjaga kerahasiaan konsumen.

\”Kami imbau kepada seluruh ojek online di Lampung, marilah kita bekerja dengan baik dan bekerjasama dengan aparat pemerintah dan kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Mari kita tunjukkan bahwa keberadaan kita ini bermanfaat untuk masyarakat secara luas, baik secara ekonomi maupun sosial kemasyarakatan,\” imbaunya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Diketahui, Polsek Kedaton menangkap Suban Qohar, yang bekerja sebagai driver ojek online, lantaran hendak memperkosa Kiki Kamelia (22) di sebuah gudang, di Griya Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kamis malam (6/9).

Kapolsek Kedaton, Kompol Anung Handanyata mengatakan, pelaku lalu diamuk massa sebelum diamankan aparat, karena korban menjerit.

\”Ya, sudah kita amankan dan kita tahan,\” ujarnya, Minggu (9/9).

Kejadian bermula ketika pelaku hendak mengajak korban makan, yang sudah dikenalnya seminggu lalu.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Saat itu korban memesan ojek online dan pelaku sebagai driver-nya, diantar dari rumah korban di Sukamenanti, Kedaton menuju Jati Agung, Lampung Selatan. Di situlah awal mereka berkenalan.

\”Jadi kejadinnya bukan pas dia sebagai konsumen, tapi mereka kenalan minggu lalu, kemudian saling berkomunikasi. Saat kejadian korban diajak makan,\” terangnya.

Namun korban dibawa ke gudang bekas penggerusan gunung di dekat kediamanmya.

Di situlah korban dibekap dari belakang dan hendak diperkosa.

\”Teriakan korban didengar warga, dan ada anggota yang berpatroli. Pelaku mengaku khilaf,\” katanya. (Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB