Hari Ini PTM Terbatas Kembali Digelar di Lampung

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar di Provinsi Lampung, Senin (7/3).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/ 0702 /V.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Dalam SE tertanggal 22 Februari 2022 tersebut Arinal Djunaidi mengatakan PTM Terbatas di sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca Juga  Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Arinal dalam suratnya.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Arinal Djunaidi menyampaikan orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

Gubernur juga mendorong pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0511/DP.01/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Arinal. (Josua)

Baca Juga  Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Baca Juga: PTM se-Lampung Dihentikan 2 Pekan

Berita Terkait

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar
Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat
Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP
RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic
Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB