GP2AN Desak Kejati Gelar Penyelidikan atas Dugaan Tipikor di Pemkot Metro

Hendri Setiadi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pengawasan Aset dan Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi dan membuat laporan aduan masyarakat (Adumas) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, (15/10/2024).

Bandar Lampung (Netizenku.com): AKSI ini merupakan bentuk desakan dari GP2AN kepada penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan temuan dari tim investigasi GP2AN Lampung. Temuan tersebut mencakup kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait di dinas-dinas tersebut. Selain itu, kami meminta penyelidikan terhadap aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut,” tegas Roma Romanda dalam pernyataan persnya.

Dugaan Monopoli dan Korupsi

GP2AN Lampung mengungkapkan adanya indikasi monopoli pekerjaan di lingkungan dinas Pemkot Metro.

Beberapa perusahaan diduga selalu mendapatkan proyek setiap tahun, bahkan ada yang memperoleh hingga delapan proyek per tahun di dinas yang berbeda.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Gubernur Lampung akan Bangun Pusat Perbelanjaan di Jalan Ryacudu

Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam monopoli proyek tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa.

GP2AN Lampung menyatakan telah melampirkan data perusahaan beserta nilai pekerjaan yang diterima dalam press release aksi ini.

“Kami menduga kuat adanya pihak-pihak yang bermain untuk menguntungkan golongan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami berharap aparat hukum segera bertindak,” ujar Roma.

Dasar Hukum Tuntutan

Dalam aksinya, GP2AN Lampung menekankan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada hukum, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Budhi Condrowati Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Peredaran Narkoba

3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GP2AN Lampung menegaskan bahwa meskipun mereka membawa temuan ini ke ranah hukum, mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di depan hukum.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional,” tutup Roma.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian GP2AN terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Lampung.(rilis)

Berita Terkait

Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Debat Pilgub Lampung: Dua Paslon Kompak Berterima Kasih ke Jokowi dan Bicara tentang Kopi
Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD
Harga Komoditas Pangan di Lampung Naik Turun Tipis-tipis
Harga Barang Pangan di Lampung Stabil, Waspadai Spekulan!
Pj Gubernur Minta Ikaperta Dorong Riset Inovatif Sektor Pertanian Lampung
Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi
Ini Dampak Perang Iran-Israel Terhadap Ekspor Impor Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Harga Komoditas Pangan di Lampung Naik Turun Tipis-tipis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Harga Barang Pangan di Lampung Stabil, Waspadai Spekulan!

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 16 Oktober 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:14 WIB

Edi Novial, Ketua Partai Koalisi Pengusung dan Pendukung Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:44 WIB

Edi Novial. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:38 WIB

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

Daerah

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:23 WIB