Gerebek Rumah Pengedar Sabu Kambuhan, Polisi Sita BB Belasan Paket

Ilwadi Perkasa

Kamis, 19 September 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggeledah badan tersangka EB alias Bakar (kaos kuning) di di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/9/2024). 

Polisi menggeledah badan tersangka EB alias Bakar (kaos kuning) di di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/9/2024). 

Penggerebekan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyakakat sehingga petugas dapat dengan mudah dan cepat meringkus tersangka dan menyita barang bukti.

Pringsewu (Lentera SL): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (16/9/2024).

Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial EB alias Bakar. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku EB merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

“Pelaku sudah berstatus residivis dalam kasus narkoba. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu,” ujar Iptu Andri pada Kamis (19/9/2024).

Menurut Iptu Andri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Andri.

Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Kasat Narkoba Polres Pringsewu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerjasama ini terus terjalin agar kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” pungkasnya.(REZA)

Berita Terkait

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh
BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar
Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung
PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB