Lampung Tengah (Netizenku.com): Sunardi alis Wely alias Wil (40) warga Kecamatan Bekri Lamteng tersangka ditangkap atas penggelapan satu unit mobil truck Fuso berikut barang muatannya senilai Rp 500 juta serta penggelut profesi sebagai bandar Narkoba diwilayah setempat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah membekuk tersangka dikediamannya pada Rabu (10/4) kemarin. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan empat clip peket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lamteng, AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban Heriyanto Bin Abdul Hamid sesuai dengan Laporan Polisi: LP/ 146-B/ II/ 2018 / PoldaLpg/ Res Lamteng, Tgl. 08 Februari 2018.
\”Tersangka ini kasusnya penggelapan (Mobil) namun pada saat kita lakukan penangkapan ditemukan sebanyak empat klip plastic bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan (paket siap edar) dan ternyata bahwa pelaku adalah seorang bandar narkoba\”ujar Kasat Reskrim Kamis 11 April 2019.
Firman mengungkapkan, penggelapan satu unit mobil truxk Fuso bernopol BE:9416 GL terjadi pada Februari 2018 silam.\”Jadi tersangka ini diminta oleh rekan-rekannya yang saat ini DPO untuk menjual satu unit mobil trcuk fuso berikut muatannya.\” jelas AKP Firmansyah.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Selain dijerat dalam kasus penggelapan dengan pasal 372 jo 55 ,56 KUHP dan ancaman 4 tahun penjara, pelaku juga akan di proses dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\”untuk ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Febir)