Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Sukri dari Partai Hanura resmi dilantik, Senin (5/11) di Aula Paripurna DPRD Bandarlampung.
Sukri yang kini resmi menduduki kursi legislatif, menggantikan posisi Erwansyah yang pindah dari Hanura ke Partai Amanat Nasional (PAN). Disisa masa jabatan yang tinggal 10 bulan lagi ini, Sukri mengaku akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa berkontribusi baik bagi masyarakat di Kota Tapis Berseri.
\”Yang saya gantikan di Komisi III. Tentu ini dunia baru buat saya, karena sebelumnya saya di swasta. Sesegera mungkin saya akan menyesuaikan diri dan juga akan banyak belajar,\” katanya usai paripurna.
Di tempat yang sama, Walikota Bandarlampung, Herman HN mengucapkan selamat atas pelantikan ini. Dirinya berharap anggota PAW yang baru dilantik bisa segera bersinergi dengan anggota lain, agar bisa bersinergis dengan pemkot dalam membangun Bandarlampung.
\”Tentunya juga harus mematuhi aturan, kalau yang tadinya pengusaha harus dilepaskan, misal konsultan atau apa ya harus dilepas juga. Karena sesuai UU no 23 tahun 2014 jelas diatur, pejabat negara termasuk anggota DPRD, segala kegiatan di luar yang dilarang undang-undang harus dilepas,\” tandasnya.(Agis)