Gakumdu Pesawaran Hentikan Proses Pemeriksaan Kabid UMKM

Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun dengan jelas dalam rekaman video melakukan kampanye secara terang-terangan menjadi sutradara yang menyerukan dukungannya kepada Dendi Ramadhona selaku calon bupati petahana. Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran, Aznan, selaku terlapor tidak menerima sanksi tegas, bahkan dapat bernapas lega.

Anehnya meskipun pihak Gakumdu Pesawaran belum sama sekali memeriksa terlapor untuk dimintakan klarifikasinya akibat alasan sakit Gakumdu sudah menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor.

Menurut Koordinator Gakumdu Pesawaran, Mhutholib, membenarkan pihaknya telah menghentikan proses dugaan pidana pemilu yang dilakukan terlapor saat melaksanakan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu, kepada sejumlah pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton, diduga terlapor sebagai ASN mengajak peserta untuk mendukung dan memilih calon petahana Dendi-Marzuki pada Pemilukada Pesawaran Desember mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kami Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor (Aznan). Alasannya karena tidak ditemukan cukup bukti, sebagai syarat, untuk dilanjutkan proses pidananya bagi terlapor tersebut,\” ucap Mutholib, Senin (30/11).

Dikatakannya, pihaknya membenarkan kalau keterbatasan waktu dan lemahnya aturan yang diberikan pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut yang menjadi salah satu kendala, hingga terjadinya penghentian proses dugaan pidana dari terlapor.

\”Kita oleh aturan hanya diberi waktu lima hari  untuk memproses sekaligus menetapkan keputusan, ada tidaknya unsur pidana yang telah dilakukan terlapor. Kita sudah dua kali memanggil terlapor untuk klarifikasi, bahkan kita sudah mendatangi sampai ke rumahnya. Hasilnya tetap sama tidak bisa ditemui dan memberikan klarifikasi, karena alasan sakit. Sementara kita hanya punya waktu 5 hari, untuk menuntaskannya. Jadi ya itu tadi proses dugaan pidana pemilu, yang dilakukan terlapor, menjadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,\” ungkapnya.

Akan tetapi, sambungnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Aznan (terlapor) sepanjang yang diketahui pihaknya, hal itu terus berproses, bahkan dirinya membenarkan bahwa terlapor memang terbukti telah melanggar ketentuan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN pada setiap pemilu yang digelar.

\”Untuk pelanggaran netralitas ASNnya, yang kita ketahui itu sudah direkomendasikan ke KASN. Bahkàn KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya kepada bupati, dengan sanksi kategori sedang kepada terlapor,\” jelasnya.

Sementara itu saat ditanya apa sanksi dalam kategori sedang yang dimaksud, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.

\”Sanksi yang bakal dijatuhkan itu bentuknya seperti apa. Saya sendiri nggak mengetahuinya seperti apa, kalau mau jelasnya coba tanya saja langsung sama  bupati karena yang akan memberikan sanksi itu bupati,\” pungkasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB