Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun dengan jelas dalam rekaman video melakukan kampanye secara terang-terangan menjadi sutradara yang menyerukan dukungannya kepada Dendi Ramadhona selaku calon bupati petahana. Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran, Aznan, selaku terlapor tidak menerima sanksi tegas, bahkan dapat bernapas lega.
Anehnya meskipun pihak Gakumdu Pesawaran belum sama sekali memeriksa terlapor untuk dimintakan klarifikasinya akibat alasan sakit Gakumdu sudah menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor.
Menurut Koordinator Gakumdu Pesawaran, Mhutholib, membenarkan pihaknya telah menghentikan proses dugaan pidana pemilu yang dilakukan terlapor saat melaksanakan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu, kepada sejumlah pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton, diduga terlapor sebagai ASN mengajak peserta untuk mendukung dan memilih calon petahana Dendi-Marzuki pada Pemilukada Pesawaran Desember mendatang.
\”Kami Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor (Aznan). Alasannya karena tidak ditemukan cukup bukti, sebagai syarat, untuk dilanjutkan proses pidananya bagi terlapor tersebut,\” ucap Mutholib, Senin (30/11).
Dikatakannya, pihaknya membenarkan kalau keterbatasan waktu dan lemahnya aturan yang diberikan pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut yang menjadi salah satu kendala, hingga terjadinya penghentian proses dugaan pidana dari terlapor.
\”Kita oleh aturan hanya diberi waktu lima hari untuk memproses sekaligus menetapkan keputusan, ada tidaknya unsur pidana yang telah dilakukan terlapor. Kita sudah dua kali memanggil terlapor untuk klarifikasi, bahkan kita sudah mendatangi sampai ke rumahnya. Hasilnya tetap sama tidak bisa ditemui dan memberikan klarifikasi, karena alasan sakit. Sementara kita hanya punya waktu 5 hari, untuk menuntaskannya. Jadi ya itu tadi proses dugaan pidana pemilu, yang dilakukan terlapor, menjadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,\” ungkapnya.
Akan tetapi, sambungnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Aznan (terlapor) sepanjang yang diketahui pihaknya, hal itu terus berproses, bahkan dirinya membenarkan bahwa terlapor memang terbukti telah melanggar ketentuan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN pada setiap pemilu yang digelar.
\”Untuk pelanggaran netralitas ASNnya, yang kita ketahui itu sudah direkomendasikan ke KASN. Bahkàn KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya kepada bupati, dengan sanksi kategori sedang kepada terlapor,\” jelasnya.
Sementara itu saat ditanya apa sanksi dalam kategori sedang yang dimaksud, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.
\”Sanksi yang bakal dijatuhkan itu bentuknya seperti apa. Saya sendiri nggak mengetahuinya seperti apa, kalau mau jelasnya coba tanya saja langsung sama bupati karena yang akan memberikan sanksi itu bupati,\” pungkasnya. (Soheh/len)