Gakumdu Pesawaran Hentikan Proses Pemeriksaan Kabid UMKM

Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun dengan jelas dalam rekaman video melakukan kampanye secara terang-terangan menjadi sutradara yang menyerukan dukungannya kepada Dendi Ramadhona selaku calon bupati petahana. Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran, Aznan, selaku terlapor tidak menerima sanksi tegas, bahkan dapat bernapas lega.

Anehnya meskipun pihak Gakumdu Pesawaran belum sama sekali memeriksa terlapor untuk dimintakan klarifikasinya akibat alasan sakit Gakumdu sudah menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor.

Menurut Koordinator Gakumdu Pesawaran, Mhutholib, membenarkan pihaknya telah menghentikan proses dugaan pidana pemilu yang dilakukan terlapor saat melaksanakan kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu, kepada sejumlah pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton, diduga terlapor sebagai ASN mengajak peserta untuk mendukung dan memilih calon petahana Dendi-Marzuki pada Pemilukada Pesawaran Desember mendatang.

Baca Juga  DD Pesawaran Tahap Pertama  Cair

\”Kami Gakumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor (Aznan). Alasannya karena tidak ditemukan cukup bukti, sebagai syarat, untuk dilanjutkan proses pidananya bagi terlapor tersebut,\” ucap Mutholib, Senin (30/11).

Dikatakannya, pihaknya membenarkan kalau keterbatasan waktu dan lemahnya aturan yang diberikan pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut yang menjadi salah satu kendala, hingga terjadinya penghentian proses dugaan pidana dari terlapor.

\”Kita oleh aturan hanya diberi waktu lima hari  untuk memproses sekaligus menetapkan keputusan, ada tidaknya unsur pidana yang telah dilakukan terlapor. Kita sudah dua kali memanggil terlapor untuk klarifikasi, bahkan kita sudah mendatangi sampai ke rumahnya. Hasilnya tetap sama tidak bisa ditemui dan memberikan klarifikasi, karena alasan sakit. Sementara kita hanya punya waktu 5 hari, untuk menuntaskannya. Jadi ya itu tadi proses dugaan pidana pemilu, yang dilakukan terlapor, menjadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Diguyur Hujan, Dendi Tetap Pimpin Apel Gelar Senja

Akan tetapi, sambungnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Aznan (terlapor) sepanjang yang diketahui pihaknya, hal itu terus berproses, bahkan dirinya membenarkan bahwa terlapor memang terbukti telah melanggar ketentuan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN pada setiap pemilu yang digelar.

\”Untuk pelanggaran netralitas ASNnya, yang kita ketahui itu sudah direkomendasikan ke KASN. Bahkàn KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya kepada bupati, dengan sanksi kategori sedang kepada terlapor,\” jelasnya.

Baca Juga  Pasca Tsunami, Pustu Pulau Legundi Memprihatinkan

Sementara itu saat ditanya apa sanksi dalam kategori sedang yang dimaksud, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya.

\”Sanksi yang bakal dijatuhkan itu bentuknya seperti apa. Saya sendiri nggak mengetahuinya seperti apa, kalau mau jelasnya coba tanya saja langsung sama  bupati karena yang akan memberikan sanksi itu bupati,\” pungkasnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi
Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!
Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik
TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng
Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
PMPTSP Pesawaran Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Dapat Hadiah Jas dari Bupati, Ketua DPRD Pesawaran Sebut Dendi Sangat Perhatian
Bupati Dendi Bantah Arahkan Aparatur Daerah Mendukung Istrinya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Optimalisasi Bonus Demografi, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Seminar Kependudukan dan Luncurkan Population Clock di ITERA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:11 WIB

Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Dorong Generasi Muda Mandiri Hadapi Tantangan Global

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Pemprov Lampung Gelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Langkah Konkret untuk Cegah Inflasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Progres Pembangunan Ruas Jalan Ngarip – Ulu Semong, Target Selesai Akhir 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:49 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Integritas dan Netralitas Pada Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:43 WIB

Tulang Bawang Barat

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:59 WIB