Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menerima 50 sertifikat aset milik Pemkot dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Djudjuk Tri Handayani, di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (22/4).
Aset milik Pemkot yang disertifikatkan tersebut berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.
\”Alhamdulilah kita diserahkan BPN 50 (sertifikat) fasilitas umum kepada pemerintah kota dan mudah-mudahan ini akan kita jadikan aset yang luar biasa,\” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
BPN Kota Bandarlampung, lanjut dia, juga akan menyerahkan 700 aset lagi kepada pemerintah kota.
\”Yang sudah 300 tersisa 400 sekian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita selesaikan, surat-suratnya sudah terpenuhi semua, kita jaga,\” ujar dia.
Pemkot Bandarlampung mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN
Wali Kota Eva Dwiana mengimbau warga yang ingin mengurus sertifikat tanahnya agar segera mendaftarkan diri karena kuota terbatas.
Tahun 2021 Pemkot memperoleh kuota sebanyak 2.000 bidang yang tersebar di 20 kecamatan.
\”Banyak manfaat yang diperoleh jika memiliki sertifikat tanah. Pertama memiliki kepastian hukum sehingga menghindari permasalahan tentang pertanahan dan kedua bisa digunakan untuk mendapatkan akses perbankan,\” kata Eva Dwiana.
\”Kalau semua sudah disertifikatkan, insyaallah, khususnya masyarakat bersama Pemkot Bandarlampung akan tenang,\” lanjut dia. (Josua)