Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan peringatan kepada pengusaha jaringan kuliner Bakso Sony Lampung karena membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah karyawannya tepat pada malam takbiran, Rabu (12/5) malam.
Pembagian THR ini terungkap ketika Forkopimda Kota Bandarlampung yang tergabung dalam Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Patroli Malam Takbiran.
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menemukan kerumunan warga di salah satu cabang Bakso Sony, Jalan Wolter Monginsidi.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya dan Dandim 0410/KBL Kolonel (Inf) Romas Herlandes turun langsung melakukan pemeriksaan.
Salah satu pria muda saat ditanyai mengaku dirinya bersama ratusan karyawan lainnya sedang antri menerima pembayaran THR Idulfitri.
Hal senada disampaikan Wali Kota Eva Dwiana usai bertemu dengan pihak manajemen Bakso Sony Lampung.
\”Itu pembagian THR, sebenarnya kalau pembagian THR itu sudah melanggar aturan tenaga kerja. Biasanya pembagian THR tujuh hari sebelum Idulfitri. Tapi ini malam takbiran, kan enggak benar,\” ujar Eva Dwiana.
Wali Kota mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada manajemen Bakso Sony Lampung yang melakukan pembayaran THR.
\”Tadi sudah kita peringatkan bahwa memberikan THR itu bukan malam takbiran yang waktunya jam 10 malam. Itu kan enggak boleh,\” tegas Eva Dwiana.
Baca Juga: Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya meminta Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, untuk melakukan rapid antigen secara random bagi karyawan Bakso Sony yang berkerumun.
Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli belum dapat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan rapid antigen.
Namun Wali Kota Eva Dwiana mengatakan apabila hasil pemeriksaan rapid antigen Reaktif maka ditindaklanjuti dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit.
\”Kita rapid antigen di tempat kalau reaktif kita bawa ke rumah sakit, kalau mereka mau isolasi mandiri silahkan, tapi tetap kita tindak bawa ke rumah sakit,\” tutup Eva Dwiana.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ida Fauziyah menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 Hari sebelum hari raya atau Idulfitri. (Josua)