Eva Dwiana: salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di rumah

Redaksi

Selasa, 27 April 2021 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memimpin Apel Akbar Satgas Covid-19 di BPBD Kota setempat, Rabu (31/3). Foto: Netizenku.com

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memimpin Apel Akbar Satgas Covid-19 di BPBD Kota setempat, Rabu (31/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung mengajak unsur Forkopimda setempat untuk bersama-sama menyosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilakukan di rumah masing-masing. Imbauan ini untuk memutus rantai penularan Covid-19.

\”Instruksi pusat bahwa ditiadakan salat Ied untuk di lapangan atau tempat keramaian. Jadi kita diimbau salat Ied di rumah masing-masing,\” kata Eva Dwiana.

Hal itu disampaikan Eva Dwiana dalam sambutannya ketika mengukuhkan Polsek Tanjungsenang yang dihadiri unsur Forkopimda, Selasa (27/4).

\”Bukan kita tidak mau melakukan salat Ied bersama tapi kita sayang dengan warga kita,\” kata dia.

\”Insyaallah amal ibadah yang kita lakukan dimana saja kita beribadah, Tuhan selalu memberikan yang terbaik,\” lanjut Eva Dwiana.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur, Forkopimda Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga Bupati serta Wali Kota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan dan pengurus MUI Lampung menyepakati pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilaksanakan di rumah.

Baca Juga  Dinilai Memprihatinkan, Legislator Segera Gagas Regulasi Miras

SKB tertanggal 26 April 2021 itu menyebutkan diperlukan upaya yang tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan ibadah secara berjamaah di tanah lapang.

Pelaksanaan saat Idulfitri sifat hukumnya sunnah, kata surat itu, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan infeksi Covid-19 yang sangat membahayakan.

Baca Juga  Wali Kota Diminta Cegah Meluasnya Covid-19

Maka pelaksanaan salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

\”Demikian kesepakatan ini diambil dalam rangka upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya Covid-19. Agar semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan memaklumi dan mendukung kesepakatan ini,\” seperti dikutip dari SKB. (Josua)

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB