Eva Dwiana Perpanjang PPKM Mikro, Mal Buka Pukul 07.00-20.00 Wib

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung. Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada Jumat (25/6) hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam instruksinya, Eva Dwiana mengatakan pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat.

“Jam operasional dimulai dari pukul 07.00-20.00 Wib dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas,” kata Eva Dwiana seperti dikutip dari surat instruksi tersebut.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, makan/minum di tempat dibatasi 25% dari kapasitas dan buka pukul 07.00-20.00 Wib.

“Pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dan dapat beroperasi 24 jam,” ujar dia.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Pelaksanaan kegiatan ibadah di Kota Bandarlampung yang Zona Oranye penyebaran Covid-19 dilakukan sesuai pengaturan teknis Kementerian Agama.

Pun kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang satuan pendidikan, selain Zona Merah, dilaksanakan peraturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan beroperasi pukul 07.00-20.00 Wib.

“Untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” kata Eva Dwiana dalam instruksinya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Eva Dwiana mengimbau masyarakat mengintensifkan disiplin protokol kesehatan di samping memperkuat kemampuan sistem dan manajemen tracing dan tracking serta perbaikan treatment dengan meningkatkan layanan fasilitas kesehatan seperti ruang ICU, ketersediaan tempat tidur dan tempat isolasi. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru