Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau

Leni Marlina

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Permintaan kepada TNBBS dan BKSDA serta pihak terkait lainnya untuk bertindak tegas terhadap binatang buas berupa Harimau, yang telah menelan dua korban jiwa warga Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), terus disuarakan.

Setelah anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Mukhlis Basri, menyampaikan melalui Netizenku.com, desakan juga disampaikan Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 Mad Hasnurin.

Edi Novial, mengharapkan pihak-pihak terkait, baik TNBBS, BKSDA dan pemerintah daerah melakukan tindakan nyata, bukan hanya sebatas imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas, sementara masyarakat yang menjadi korban merupakan petani.

“Warga yang menjadi korban keganasan Harimau tersebut adalah petani yang sedang beraktivitas di kebun, kalau hanya diiimbau untuk tidak melalukan rutinitas, siapa yang akan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Maka yang harus dilakukan adalah tindakan tegas dan cepat, apakah harimau tersebut ditangkap dan dipindahkan ke penangkaran atau ada tindakan lain, yang penting binatang buas tersebut tidak lagi menghantui warga setempat.

Baca Juga  Parosil: Lampung Barat Lumbung Suara PDIP

“Sudah dua korban jiwa, ada juga warga yang nyaris diterkam, untung masih berhasil melarikan diri, bagi kami nyawa warga lebih penting, maka untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan warga, binatang buas tersebut harus dimusnahkan,” kata dia.

Senada disampaikan Mad Hasnurin, menurut dia tindakan tegas termasuk membunuh harimau tersebut walaupun terpaksa harus dilakukan, jangan sampai ada korban lagi, apalagi harimau-harimau tersebut sudah berada di lokasi perkebunan warga.

Baca Juga  Hari Korpri, Lambar Bakal Pecahkan Rekor Muri

“Bila perlu tindakan tegas, bahkan dibunuh, nyawa manusia lebih penting, tetapi kalau BKSDA dan pihak TNBBS atau yang lain dapat menangkapnya itu lebih baik, apalagi masyarakat Suoh dan BNS juga selama ini trauma dengan keberadaan gajah liar, yang sampai saat ini belum ada penanganan secara permanen,” tandas Mad Hasnurin. (Iwan)

Berita Terkait

Ketua ISPI Lambar Apresiasi Prestasi SMA Negeri 1 Kebun Tebu
PM Dampingi Panitia Penjaringan Terima Berkas Bambang Kusmanto
Empat Siswa SMAN 1 Liwa, Wakili Lambar Seleksi Paskibra Provinsi
SMAN 1 Abung Semuli Study Pembelajaran ke SMAN 1 Liwa
DPD NasDem Lambar Buka Penjaringan Bacabup-Bacawabup
Puluhan Element Masyarakat Antarkan BK Daftar Bacalon Wabup Lambar
PM dan BK, Gelar Nobar Semifinal AFC Cup 2024 Indonesia Vs Uzbekistan
Nukman Apresiasi SMA Negeri 1 Liwa, Beri Dua Tiket Umroh

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB