Pesawaran (Netizenku.com): Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran, Lampung terus dilakukan.
Bahkan petugas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka bila melawan saat dilakukan penangkapan.
Kali ini tindakan tegas tersebut dilakukan terhadap Eral Fitria (43) wiraswasta, warga Jalan Hanoman Gang Sekitu No.10 RT/RW/ Kelurahan Jagabaya 1, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah hukum Pesawaran.
Penangkapan tersangka dilakukan Satresnarkoba Pesawaran pada Jumat (14/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Sumber Agung, Desa Gunung Sugih Baru, Tegineneng, Pesawaran.
\”Saat itu Tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi ,Minggu (16/9/2018).
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua kantong plastik klip bening berisi sabu, tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dan satu timbangan digital (scale) serta sebilah senjata tajam.
\”Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur menggunakan senjata api untuk melumpuhkan tersangka.\” jelas Syaipul.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk diminta keterangan lebih lanjut. (soheh)