Dugaan Tindak Pidana Pilkada Qomaru Masuki Babak Baru

Leni Marlina

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro saat pergi meninggalkan gedung utama Kejari Metro usai pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana Pilkada. (Rival/Nk)

Tersangka Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro saat pergi meninggalkan gedung utama Kejari Metro usai pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana Pilkada. (Rival/Nk)

Metro (Netizenku.com): Perkara dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara, saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos) oleh tersangka Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru.

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro alias P21, Kamis (24/10/2024).

Dari pantauan awak media, Qomaru datang ke Kejari Metro dengan didampingi sejumlah pengacara dan Polisi sekitar pukul 09.26 WIB. Ia mengenakan kopiah hitam, berjalan dari parkiran kendaraan menuju gedung utama Kejari Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar satu jam diperiksa, Qomaru keluar dari gedung utama Kejari Metro dan buru-buru masuk ke mobilnya tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media.

Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana mengungkapkan, pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lama Senin (28/10/2024).

“Sudah, tadi sekitar jam 09.30 WIB. Penyidik melimpahkan itu ke kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya. Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan, besok kalau nggak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya,” singkatnya kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Penasihat Hukum Tersangka Qomaru Zaman, Hadri Abunawar membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Metro terkait dengan pelimpahan berkas tersangka Qomaru Zaman.

“Hari ini jadwal pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Terkait dengan dugaan perkara atas nama bapak Drs. Qomaru Zaman. Tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik, lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro,” sambungnya.

Hadri mengaku bahwa Qomaru akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Hal tersebut sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum terhadap tersangka Qomaru Zaman.

“Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada, untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum. Iya sudah P21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro,” jelasnya.

Meskipun begitu, jadinya belum dapat menyampaikan materi perkara atas kasus dugaan pidana Pilkada tersebut.

“Materi perkara belum bisa kami sampaikan, karena itu sifatnya dugaan dan itu adalah ranah daripada penyidik. Kita baru bisa tahu nanti setelah surat dakwaan disampaikan kepada kami selaku penasehat hukumnya, dan terdakwa,” terangnya.

Hadri menerangkan bahwa Qomaru Zaman datang ke Kejari Metro dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dirinya juga meyakinkan kepada awak media bahwa tersangka Qomaru Zaman yang merupakan calon Wakil Walikota Metro bakal siap menghadapi seluruh proses hukum yang ada.

“Beliau sehat, cuma mungkin saja karena kegiatan dalam suasana kampanye ini ya wajar-wajar saja kalau misalnya kelelahan dan segala macam. Tapi sifatnya, pada intinya beliau sehat dan siap menghadapinya,” bebernya.

Dirinya juga menegaskan bahwa perkara yang dijalani oleh qomaru merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Sehingga menurutnya tidak diperlukan penangguhan lantaran Qomaru tidak berstatus sebagai tahanan.

“Ini namanya pelanggaran tindak pidana Pemilukada, bukan tindak pidana umum. Sepanjang dia belum ada putusan hukum yang tetap dan ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, dan ada keputusan dari KPU itu. Sebenarnya ini tentunya menghambat bagi kegiatan mereka,” paparnya.

“Penangguhan tidak ada, karena beliau tidak dalam status tahanan. Jadi tidak ada perubahan status tahanan segala macam, karena memang dalam perkara ini, kalau yang namanya tindak pidana umum itu tipiring. Jadi tidak ada penahanan kecuali jika ada putusan pengadilan nantinya bahwa hukum harus melaksanakan atau mempertahankan tahanan,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB