Lampung Timur (Netizenku.com): Gakkumdu Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh Kepala Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik ke penyidikan.
Koordinator Gakkumdu Lamtim, Winarto, membenarkan saat ini status kepala Desa Mengandungsari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lamtim telah dinaikkan ke penyidikan, hal ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan tim penindakan Bawaslu, Rektim Polres Lamtim dan Kejaksaan pada Sabtu (7/11).
\”Sejak pagi hingga sore kemarin, kami tim Gakkumdu Lamtim, telah melakukan pembahasan kedua dalam kasus dugaan perkara pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan Kades Mengandung Sari, Sekampung Udik. Dalam pembahasan kedua juga dihadiri Kasat Reskrim Polres dan unsur Kejaksaan,\” ungkapnya, Minggu (8/11).
Dikatakannya, dalam pembahasan itu pihaknya telah menyepakati bersama, bahwa pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mengandungsari tersebut telah memenuhi dua (2) unsur alat bukti serta saksi-saksinya.
\”Kemudian keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana juga telah kita dapatkan, sehingga dari tiga unsur lembaga, Bawaslu Lampung Timur, Kepolisian dan Kejaksaan telah sepakat, bahwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu oleh oknum Kades Mengandungsari dinaikkan ke tahap penyidikan,\” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Lamtim sedang mendalami kasus beredarnya video yang diduga merupakan Kepala Desa Mengadung Sari yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. (Nainggolan/len)