Dua tokoh Lampung terkemuka, Resmen Kadafi dan M Yusuf Kohar, memberikan pendapat berbeda terkait rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Grup Companies (SGC) yang menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Keduanya sepakat untuk tidak sepakat atas rencana tersebut, dengan alasan yang selaras.
Resmen Kadafi, tokoh pemuda Lampung dan advokat, mengingatkan bahwa SGC merupakan aset Lampung yang harus dijaga kelangsungannya. Perusahaan ini menyerap 60 ribu tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan 13 persen gula konsumsi rumah tangga. Menurutnya, tidak mudah mendatangkan investor yang bisa menyerap begitu banyak tenaga kerja dan memasok kebutuhan gula konsumsi nasional.
“Tak mudah mendatangkan investor yang bisa menyerap begitu banyak tenaga kerja dan memasok kebutuhan gula konsumsi nasional,” ujarnya, Sabtu (19/07/2025).
Resmen juga menegaskan bahwa HGU adalah dokumen hukum negara yang pasti sudah diukur oleh BPN secara cermat dan akurat. Kepemilikan HGU itu tidak bisa dipertanyakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuran Ulang Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
M Yusuf Kohar, mantan Ketua APINDO Lampung dan Wakil Walikota Bandarlampung, berpendapat bahwa pengukuran ulang lahan HGU tidak dapat dilakukan sembarangan.
Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti dan tidak boleh sembarangan, sebab masalah ini dapat merusak iklim investasi yang menghendaki adanya asas kepastian.
“Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan jika atas permintaan pemilik lahan yang secara hukum menguasai, dan kedua, atas perintah pengadilan,” tegas Yusuf.
Dampak Ukur Ulang HGU SGC
Rencana pengukuran ulang lahan HGU SGC telah memicu perdebatan di Lampung. Jika pengukuran ulang dilakukan, maka dapat berdampak pada kepastian hukum dan iklim investasi di Lampung. Selain itu, juga dapat mempengaruhi kesempatan kerja puluhan ribu tenaga kerja yang bekerja di SGC.
Dengan demikian, kedua tokoh Lampung ini memiliki pendapat yang selaras terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU SGC. Keduanya sepakat bahwa keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi dan kepentingan masyarakat.








