Dua Tersangka Curat PT TEB Dibekuk Tekab 308 Tanggamus

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol gudang dan mengambil seratusan meter kabel tembaga di area PT Tanggamus Elektrik Power (TEP) Semaka, dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8).

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Juang Aditama (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka, dan Keling (34) alamat Pekon Pangkul, Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, selain seorang pelaku lagi juga ada keterlibatan seorang oknum security kontrak PT TEP yang berperan menjaga situasi saat ketiga eksekutor menjalankan aksinya dengan memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya itu dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak Juni 2020, usai pihak PT TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 05 Juni 2020.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Pagi tadi, pukul 04.00 WIB, kedua tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada di gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat,\” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadangan PT TEP yang merupakan perusahaan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

\”Kabel yang dicuri sepanjang 108 meter dengan nilai barang seharga Rp150 juta,\” ujarnya.

Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil curian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus.

\”Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandarlampung seharga Rp12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum Satpam dan 1 rekan lainnya,\” terangnya.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu 3 Juni 2020, diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 WIB, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Hasil pemerhitungan, pelaku memgambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang.

\”Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp150 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satu unit sepeda motor honda revo tanpa plat.

\”Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka,\” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan,\” ujarnya.

Dihadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni Juang Aditama masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, Keling dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada di gudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi,\” kata tersangka Juang Aditama.

Juang melanjutkan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya ia dan oknum Satpam membawanya ke Bandarlampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan.

\”Yang jual saya dan satpam tersebut di Bandarlampung seharga Rp12,5 juta. Kami bertiga masing-masing mendapat Rp1,5 juta. Sisanya diambil oleh dia (oknum satpam),\” jelasnya.

Ditambahkan Juang, atas hasil pencurian sebanyak Rp1,5 juta itu, uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pun sama juga Keling mengaku uangnya telah habis.

\”Uangnya sudah habis, dipakai kebutuhan sehari-hari untuk makan,\” tutupnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB