Dua Orang Pembalak Liar Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com) :  Dua warga Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pulaupanggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batutegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dari kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) itu turut diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, agar mesin chainsaw tidak terdengar oleh warga dalam aksi penebangan pohon sonokeling di kawasan hutan register itu, mereka memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

\”Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, Rabu (22/1) pukul 06.30 Wib,\” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (23/1).

Dikatakan Iptu Ramon, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi masayarakat sekitar pukul 04.30 WIB. Sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi.

\”Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 WIB besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,\” kata Iptu Ramon.

Lanjutnya, barang bukti kayu sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meteran, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, 3 sisa belahan kayu 2 meteran, 1 belahan kayu ukuran 1 meteran.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

\”Semua barang bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,\” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan, namun masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

\”Untuk yang memerintahkan meraka sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari. Terhadap orang yang menyuruh kedua tersangka sedang dalam pencarian,\” bebernya.

Ditambahkan Iptu Ramon, kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat bascamp berupa gubung beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut.

\”Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

\”Ancaman maksimal 5 (tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar,\” pungkasnya.

Sementara tersangka Suyono dalam penuturannya dihadapakan Kapolsek Pulau Panggung mengaku melakukan pekerjaan tersebut baru pertama kalinya. Hal itu didasarkan iming-iming yang menggiurkan. Sebab ia yang sehari-hari berprofesi menebang pohon masyarakat di kampungnya itu sepi orderan.

\”Kami terpaksa menebang kayu sonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp. 1 juta per meter kubik,\” kata pria berambut sudah beruban itu.

Ia juga menjelaskan, perkenalan dengan yang menyuruhnya ketika orang tersebut datang ke rumahnya, ia juga menyesali perbuatanhya.\” Orang yang menyuruh saya adalah warga Naningan, identitasnya sudah kami sampaikan ke penyidik,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB