Lampung Timur (Netizenku.com): Yusran Amirullah, selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) dari Partai NasDem, dan Sudibyo dari Partai Golkar akan di PAW karena ikut mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati di wilayah setempat.
Usul pemberhentian anggota DPRD Lamtim periode 2019-2024 tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ali Johan Arif, di ruang sidang DPRD, Jumat (11/9).
Ali Johan Arif mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna adalah untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Yusran Amirullah atas permohonan DPD NasDem Lamtim dan usulan pemberhentian Sudibyo atas permohonan dari DPD Golkar Lamtim.
\”Yusran Amirullah diusulkan diberhentikan sebagai anggota legislatif karena mencalonkan diri sebagai Bupati Lamtim. Sedangkan, usul pemberhentian Sudibyo karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lamtim. Setelah usulan pemberhentian dua anggota dewan tersebut telah kita putuskan melalui paripurna, maka surat putusan ini akan diteruskan ke gubernur Lampung melalui bupati Lamtim,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk selanjutnya pihaknya akan menunggu surat pemberhentian dan akan menyurati partai Nasdem dan Golkar untuk nama pengganti antar waktu (PAW) dua anggota dewan tersebut.
\”Kemudian ke dua partai tersebut juga harus melakukan langkah kordinasi dengan KPU Lamtim untuk mendapat surat putusan pelaksanaan PAW. Setelah surat putusan dari KPU telah kita terima baru kita akan melakukan paripurna PAW dua anggota dewan tersebut,” ungkapnya. (Nainggolan/len)