Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pertanyakan penggunaan dana refoccusing penanganan Covid-19 di kabupaten setempat yang telah menyerap anggaran sekitar Rp12 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan di ruang komisi III DPRD Tubaba, antara Badan Anggaran (Banang) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang langsung dihadiri Sekretaris Daerah, Herwan Sahri, SH.M.AP, Kepala Bappeda, Nopriwan Jaya, BPKAD, Kepala BPPRD, Nahkoda, asisten I, II, dan III, Kepala Bagian Hukum, Sofyan Nur, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Barmawi.
Herwan Sahri membenarkan bahwa DPRD Tubaba tengah mempertanyakan penggunaan dana refoccusing Covid-19, dari dana yang telah dianggarkan pemerintah daerah hasil realokasi dana APBD tahun 2020 dari tiap OPD hingga senilai Rp30,9 miliar.
\”Ya, mereka mempertanyakan dana refoccusing dan realokasi, jadi berapa dana yang sudah terealisasi, berapa yang belum, kemudian alokasinya ke mana saja secara detail. Dan itu sudah kita sampaikan dengan DPRD dalam hearing,\” kata dia kepada Netizenku.com di gedung DPRD, Selasa (30/6).
Menurutnya, dana refoccusing dan realokasi dari senilai Rp30,9 miliar, hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp18 miliar. Dana yang sudah digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Tubaba sekitar Rp12 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Mirza Irawan, melalui Sekretaris BPKAD, Ainudin Salam, kepada wartawan menjelaskan berdasarkan hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus Corona pemkab setempat menyiapkan anggaran sebesar Rp30,9 miliar yang disiapkan dalam BTT.
Anggaran belanja tidak terduga (BTT) khusus Covid-19 dari APBD 2020 tersebut, digunakan untuk bantuan sosial (bansos) beras sebesar Rp7,5 miliar, bidang kesehatan (Rp3,5 miliar), pertanian (Rp880,9 juta) dan bantuan operasional satgas gugus tugas (BPBD) sebesar Rp251,6 juta.
\”Namun, hingga Kamis (18/6) dana Covid-19 tersebut baru terserap sebesar Rp11,9 miliar. Ya, berdasarkan data pengajuan permintaan penggunaan anggaran Covid-19 belum seluruhnya terserap. Sebab, sampai hari ini kami mencatat baru Rp11,9 miliar dari Rp30,9 miliar atau 38 persen,” ujar Ainudin, kepada wartawan, Kamis (18/6).
Dia mengatakan dalam penyerapan anggaran Covid-19 tersebut, pemkab tidak menggunakan sistem lumpsum tapi menggunakan sistem tambah uang (TU) yang pertanggungjawaban penggunaan anggarannya masuk dalam anggaran SKPD pengguna.
“Keuangan hanya memproses pengajuan anggaran yang diminta. Terkait dengan penggunaan anggaran seluruhnya menjadi tanggungjawab pengguna, karena mereka yang paham kegiatan yang dilakukan,” kata dia.
Terkait dengan anggaran yang belum terserap kata dia, pemkab akan melakukan penataan dalam APBD Perubahan 2020.
“Kita belum bisa mengatakan dana Covid-19 ini sisa, karena wabah Corona di tingkat nasional masih terus meningkat. Tapi, penataan anggaran tetap akan dilakukan pada APBD Perubahan 2020,” pungkasnya. (Arie/Len)