DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda

Leni Marlina

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus Paripurnakan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 5 Raperda Kabupaten tahun 2023, kemudian penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024, Jumat (8/3) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Dandim 0424, Asisten, Kadis, camat dan lainnya.

Laporan hasil penyampaian lima Raperda yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Piter Anderson yang diterima tahun 2023, telah disampaikan pada Jumat tanggal 1 September tahun 2023 silam, untuk dibahas dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut : Raperda terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) dan Raperda terkait penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus,” urainya.

Hasil pembahasan raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat lanjut Piter Anderson, sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota,” terang politisi Partai Golongan Karya itu.

Sementara Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” jelasnya. (Arj)

Berita Terkait

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Senin, 6 April 2026 - 18:46 WIB

Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:28 WIB

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Berita Terbaru

Pringsewu

Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB

Tanggamus

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:59 WIB

Lampung Selatan

Sekda Lamsel Tekankan Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Seremonial

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:53 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:49 WIB