DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda

Leni Marlina

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus Paripurnakan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 5 Raperda Kabupaten tahun 2023, kemudian penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024, Jumat (8/3) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Dandim 0424, Asisten, Kadis, camat dan lainnya.

Laporan hasil penyampaian lima Raperda yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Piter Anderson yang diterima tahun 2023, telah disampaikan pada Jumat tanggal 1 September tahun 2023 silam, untuk dibahas dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut : Raperda terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) dan Raperda terkait penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus,” urainya.

Hasil pembahasan raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat lanjut Piter Anderson, sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

“Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota,” terang politisi Partai Golongan Karya itu.

Sementara Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” jelasnya. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB