DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda

Leni Marlina

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus Paripurnakan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 5 Raperda Kabupaten tahun 2023, kemudian penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024, Jumat (8/3) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Dandim 0424, Asisten, Kadis, camat dan lainnya.

Laporan hasil penyampaian lima Raperda yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Piter Anderson yang diterima tahun 2023, telah disampaikan pada Jumat tanggal 1 September tahun 2023 silam, untuk dibahas dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Rekrutmen Panwascam Tanggamus Dituding Tidak Transparan

“Adapun lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut : Raperda terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) dan Raperda terkait penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus,” urainya.

Hasil pembahasan raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat lanjut Piter Anderson, sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 46 Perkara Inkracht

“Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota,” terang politisi Partai Golongan Karya itu.

Sementara Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Baca Juga  \'Pemilih Berdaulat, Negara Kuat\' Deklarasi Damai Tanggamus

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” jelasnya. (Arj)

Berita Terkait

Berhasil Turunkan Stunting Pemkab Tanggamus Dapat Insentif Fiskal Rp5,9 M
Rutan Kota Agung Gelar Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian WBP
Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran
Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan
Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting
DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 
Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:31 WIB

Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 13 September 2024 - 18:24 WIB

Pj. Gubernur Lampung Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 18:01 WIB

Pj. Gubernur Buka Rapat Kerja Daerah III DPD IWAPI Provinsi Lampung

Jumat, 13 September 2024 - 17:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tanda Tangani Perubahan KUA dan PPAS 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:34 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Berikan Penghargaan Kepada Atlet Pelajar dan Pelatih Berprestasi

Jumat, 13 September 2024 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Lampung Gelar Open House dan Ngopi Bareng

Jumat, 13 September 2024 - 17:11 WIB

Pj. Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi sebagai Pj. Bupati Tulang Bawang

Jumat, 13 September 2024 - 16:54 WIB

Pj Gubernur Lampung Minta Perusahaan Swasta Dukung Kontingen PON 2024

Berita Terbaru

Pesawaran

Pasangan Asri Panen Padi Bersama Masyarakat Negeri Katon

Sabtu, 14 Sep 2024 - 10:52 WIB

Celoteh

Arinal-Sutono is Back

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:09 WIB

Pembukaan open turnamen bola basket yang digelar Pengkab Perbasi Lampung dibuka Penjabat Sekda Ismet Inoni dan dihadiri Ketua Pengprov Perbasi Lampung Fahrulrozi, serta Ketua Harian KONI Lampung Barat, Bambang Kusmanto, Jumat (13/9/2024). (Iwan/NK)

Lampung Barat

Pengkab Perbasi Lambar Gelar Open Turnamen

Jumat, 13 Sep 2024 - 18:59 WIB