DPRD Tanggamus Paripurna Persetujuan Tiga Raperda Kabupaten

Leni Marlina

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan. (Ist/NK)

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan. (Ist/NK)

Tanggamus (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus, Jumat (16/8/2024).

Adapun tiga Raperda yang dimaksud yakni, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) T.A 2024, Rancangan Pembentukan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua II Teddi Kurniawan, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, menyampaikan mengenai Raperda APBDP Tanggamus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Mulyadi, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, yang merupakan prioritas dan sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP).

Dalam Ranperda APBDP Tanggamus 2024 lanjutnya, telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Tanggamus.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Adapun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 yang baru saja disetujui yakni,

Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 mengalami perubahan, dari semula Rp.1.802.316.876.174, menjadi Rp.1.806.058.822.374, atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200.

Sementara, belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691, menjadi
Rp.1.808.091.773.981, atau bertambah sebesar Rp.24.689.283.290.

Kemudian, pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus T.A 2024 terdiri dari ;

1.Penerimaan Pembiayaan, meningkat dari
Rp.4.121.493.000, menjadi Rp.25.068.830.090, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2.Pengeluaran Pembiayaan, tetap sebesar
Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang.

3.Pembiayaan total, menjadi Surplus
Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang, antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujar Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Selanjutnya, dirinya menyampaikan mengenai Ranperda yang kedua, yakni tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tanggamus.

Diterangkan Pj. Bupati, Ranperda ini dibuat dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan
fleksibel.

“Dengan hadirnya Ranperda tersebut, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdayaguna dan berhasilguna. Maka dilakukan peninjauan kembali Organisasi Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Dalam Perda ini, terjadi pemecahan dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus. Adapun OPD yang mengalami perubahan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Adapun bidang Kebudayaan digabungkan ke Dinas Pendidikan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, perubahan tipologi pada Dinas Perikanan.

“Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mulyadi.

Ia kemudian menyampaikan Raperda ketiga yang telah disetujui DPRD Tanggamus yaitu, Raperda pencabutan dua Perda Kabupaten Tanggamus.

Adapun dua Perda yang dicabut yakni, Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Tanggamus. Dan, Perda nomor 1 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan umum beralkohol. Perda ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Demi menjamin kepastian hukum, tertib administrasi hukum, dan melaksanakan amanat undang-undang atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah tersebut,” jelas Pj bupati. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB