Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022. Di dalam pelaksaannya diharapkan berbasis pada sistem kinerja yang berorientasi pada pengendalian anggaran dan Efisiensi serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto, saat memimpin sidang paripurna di Aula DPRD setempat, Senin (1/11), mengatakan Rapat Paripurna Tentang Penyampian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah melalui nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak DPRD tentang kebijakan umum anggaran APBD (KUA) dan nota kesepakatan tentang prioritas plapon anggaran 2022.
Maka disusunlah rancangan anggaran pendapatan belanja daerah anggaran 2022, dimana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai sebuah rencana keuangan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan perda Dan merupakan suatu gambaran perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna pembiayaan kegiatan, proyek-proyek daerah dalam satu tahun anggaran serta gambaran perkiraan penerimaan dari sumber-sember penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud.
“Dalam pelaksaannya anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berbasis pada sistem anggaran kinerja merupakan suatu sistem penganggaran yang berorientasi pada pengendalian anggaran dan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencapai tujuan dimaksud maka disusunlah Ranperda yang merupakan dasar pijakan bagai pemerntah dalam melaksanakan penyelenggaraanya,” katanya.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menyampikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 berharap kiranya Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat
disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kita pada APBD Tahun Anggaran 2022 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas.Selanjutnya kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap Dendi.
Dikatakan Dendi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah sekaligus merupakan penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang memiliki visi Terwujudnya Kabupaten Pesawaran yang Maju, Makmur dan Sejahtera.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Dimana pola penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaranyang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022 lanjut Dendi, kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi perhatian utama, karena dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta keuangan daerah tersebut berpengaruh baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pesawaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dampak pandemi Covid-19 sampai saat ini masih sangat berpengaruh pada perekonomian nasional dan daerah yang berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah pusat salah satunya transfer ke daerah dan dana desa yang mengalami penurunan mulai pada kwartal kedua tahun 2020 hingga sampai pada alokasitransfer daerah peruntukan tahun 2022,” ungkapnya. (Soheh/len).