Pesawaran (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota pengantar 4 Ranperda Prakarsa, Kamis (11/6).
Keempat Ranperda yakni, Tata Cara Perizinan Usaha Pertanian, Kepala Desa Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, Pembinaan dan Retribusi Angkutan Penyeberangan serta Ranperda Pembinaan Keolahragaan Pesawaran 2020.
\”Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas 4 ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut,\” kata Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan, membacakan sambutan bupati pada rapat paripurna di Aula DPRD, Kamis (11/6).
Tentunya, menurut Eriawan, Ranperda yang akan dibentuk tersebut harus sesuai dengan kewenangan daerah. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah, wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Tahapan pembentukan Raperda tersebut akan memasuki pada tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pihaknya juga memerintahkan kepada dinas terkait agar dapat ikut serta dalam pembahasan 4 ranperda tersebut.
\”Saya perintahkan kepada Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum, agar dapat ikut serta dalam pembahasan empat Ranperda pemrakarsa itu,\” pintanya.
Selanjutnya, setelah pembicaraan Tingkat I selesai dilaksanakan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran agar segera menyampaikan berita acara hasil pembicaraan Tingkat I kepada Bupati melalui Bagian Hukum.
\”Dan saya perintahkan Kepala Bagian Hukum agar 4 Ranperda pemrakarsa itu segera disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk difasilitasi,\” ungkapnya. (soheh).