DPRD Metro Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution, Senin (12/10).

Tondi MG Nasution mengatakan lima raperda yang disahkan tentang raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

\”Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,\” kata dia.

Pada kesempatan itu, Walikota Metro, Achmad Pairin, mengatakan dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.

\”Semoga lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,\” harapnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB