DPRD Lamteng Gelar Paripurna Raperda Pemilihan Kepala Kampung dan Penataan Kampung

Redaksi

Senin, 23 Juli 2018 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar sidang paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD, Rabu (6/6) lalu.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Dalam sambutannya, Loekman mengucapkan terima kasih kepada DPRD khususnya Bapemperda, yang telah membahas Raperda usulan Pemkab dan masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung.

Baca Juga  Wabup Mesuji Sampaikan LKPJ TA 2018

“Sehubungan dengan kedua Raperda tersebut, secara garis besar kami sampaikan hal -hal sebagai berikut, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung sebagai tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XlIl/2015 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf 0 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, yaitu penghapusan persyaratan calon kepala kampung dan perangkat kampung tentang domisili calon di kampung setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran,” terangnya.

Baca Juga  Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Menurutnya, Raperda itu nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung ke depan, bahwa semua warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dapat mencalonkan kepala kampung di manapun, termasuk di Lampung Tengah.

“Dengan adanya penambahan pasal- pasal terkait kepala kampung terpilih yang terkena masalah hukum sebelum pelantikan, ini akan menambah jelas bagaimana langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah seandainya terjadi kepala kampung terpilih terkena masalah hukum sebelum pelantikan,” terangnya.

Terkait Raperda tentang Penataan Kampung, lanjut Loekman, bahwa Raperda tersebut sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan. Dimana, Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta petunjuk umumnya.

Baca Juga  Sepuluh Etnis Lampung Timur Rekatkan Bhineka Tunggal Ika

“Raperda Penataan Kampung ini diharapkan ke depan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Parama Kampung, yaitu berupa Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status dan Penetapan Kampung berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kampung dengan tetap memperhatikan kearifan lokal kampung,” ujarnya. (ADV)

Berita Terkait

Bappeda Lampung Gelar Workshop Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2045
Pemprov Lampung Raih Bhumandala Award 2024
Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024
Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar FLS2N Tingkat SD dan SMP
Cuti Bersama, Libur Nasional, Libur Pemilu, Disdukcapil Lambar Tetap Melakukan Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB

Telkomsel Jalin Nusa Perkuat Sinergi Transformasi Digital Lintas Industri

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR Sampah Jadi Pulsa di Universitas Sriwijaya

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB