DPRD Lampung Tekankan Pentingnya Mengembalikan Fungsi Hutan Register

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menekankan perlunya pendekatan kebijakan yang tegas sekaligus adil dalam menangani persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan register. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengesampingkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Lampung (Netizenku.com): Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara bijak. Secara prinsip, hutan register harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan lindung.

“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Putra Jaya Umar, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga  HPN 2026, Syukron Dorong Pers Perkuat Peran Edukasi dan Kontrol Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putra Jaya mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai kawasan resapan air dan penghijauan. Jika dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka kerusakan lingkungan dan potensi bencana akan semakin besar.

Ia juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Lampung, di mana kawasan hutan register kini sudah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga. Situasi ini, kata dia, menuntut kehadiran negara melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tegasnya.

Baca Juga  Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

Putra Jaya Umar juga mencontohkan kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah lebih luas oleh masyarakat. Praktik semacam ini tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

“Menurut saya, fungsi hutan harus dikembalikan. Jangan sampai kawasan lindung berubah menjadi lahan produksi yang justru merusak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong lahirnya kebijakan yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, pelibatan warga sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan sesuai dengan fungsi hutan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutannya harus dikembalikan. Misalnya dengan menanam aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain manfaat lingkungan, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Ia menilai pengembangan aren dapat menyerap tenaga kerja lokal serta menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap memperoleh penghidupan tanpa merusak hutan.

Menurutnya, langkah ini menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan kawasan register di Lampung.

“Pengembangan aren bukan hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD
Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat
FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi
Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik
Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:59 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB