Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menekankan perlunya pendekatan kebijakan yang tegas sekaligus adil dalam menangani persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan register. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengesampingkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Lampung (Netizenku.com): Ia menjelaskan bahwa tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara untuk dikelola secara bijak. Secara prinsip, hutan register harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai kawasan lindung.
“Tanah ulayat dan hutan register itu jelas berbeda, tetapi sama-sama perlu dikelola dengan bijak. Terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Putra Jaya Umar, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putra Jaya mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai kawasan resapan air dan penghijauan. Jika dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, maka kerusakan lingkungan dan potensi bencana akan semakin besar.
Ia juga menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Lampung, di mana kawasan hutan register kini sudah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga. Situasi ini, kata dia, menuntut kehadiran negara melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang diambil masyarakat lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, fungsi hutan tidak akan pernah bisa dipulihkan,” tegasnya.
Putra Jaya Umar juga mencontohkan kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan kemudian dirambah lebih luas oleh masyarakat. Praktik semacam ini tidak hanya mengabaikan fungsi ekologis hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
“Menurut saya, fungsi hutan harus dikembalikan. Jangan sampai kawasan lindung berubah menjadi lahan produksi yang justru merusak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong lahirnya kebijakan yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, pelibatan warga sekitar hutan justru menjadi kunci keberhasilan menjaga kawasan register, asalkan jenis tanaman yang dikembangkan sesuai dengan fungsi hutan.
“Kita tetap bisa memberdayakan masyarakat, tetapi fungsi hutannya harus dikembalikan. Misalnya dengan menanam aren. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter, sangat efektif menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.
Selain manfaat lingkungan, tanaman aren juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Ia menilai pengembangan aren dapat menyerap tenaga kerja lokal serta menghasilkan produk bernilai jual, sehingga masyarakat tetap memperoleh penghidupan tanpa merusak hutan.
Menurutnya, langkah ini menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan kawasan register di Lampung.
“Pengembangan aren bukan hanya mendukung konservasi tanah dan air, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (*)








