DPO Pencuri Mobil Dibekuk, Hasil Curian untuk Judi Online

Leni Marlina

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ist/NK)

Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Khusus Anti-Bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menuturkan bahwa warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, berinisial PS (21), yang sudah berstatus buron sejak Februari 2024, ditangkap oleh polisi saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, di mana dua di antaranya, ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Ia menyebut bahwa PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.

“Menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

“Pelaku PS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu
Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB