Ditjen BKD Minta SKPD Serius Tangani Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi

Kamis, 3 Mei 2018 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) gelar kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2018 di Swiss Bell Hotel, Kamis (3/5).

Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penting untuk menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung agar dapat melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi poin penting pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk penyamaan persepsi, sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa, sebagai pedoman penatausahaan APBD, dan juga sebagai alat pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan dalam penatausahaan, sehingga belanja daerah dapat lebih cermat, efisien dan efektif,\” paparnya.

Hamartoni mengharapkan, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh. \”Saya harap peserta sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, karena ini akan bermanfaat untuk peningkatan kemampuan dan keilmuan peserta, serta akan sangat bermanfaat bagu instansi anda kedepan. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para bendahara yang hadir sebagai peserta hari ini dapat mengerti secara detail tugas dam fungsinya,\”  kata dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\"\"

Sementara itu, dalam paparannya, Kasubid pertanggungjawaban wilayah I sumatera, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nasrun menjelaskan, pedoman pengelolaan APBD harus sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011.

\”Jadi setiap pengeluaran belanja atau beban APBD itu harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, kemudian bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pihak yang berwenang dan juga bertanggung jawab atas material penggunaan bukti tersebut,\” paparnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selain itu, lanjut Nasrun, semua bentuk penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan itu dikelola dalam APBD.

\”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggarab belanja daerah apabila tidak tersedia dalam APBD.  Saya tekankan bahwa SKPD dilarang mengeluarkan anggaran dalam beban belanja daerah jika untuk kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan daerah,\” tegas Nasrun. (Aby)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Berita Terbaru

Seorang guru memperlihatkan perbedaan porsi bernilai Rp2000 hanya terletak pada kepalan nasi yang berukuran sedikit lebih besar. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:27 WIB

Lampung Selatan

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:01 WIB

Lampung Selatan

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:57 WIB