Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

\”Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, sudah ada SE Menteri untuk pembayaran THR, dibayar penuh H-7 sebelum Lebaran,\” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko Pengaduan dibuka pada H-10 dan H+7 Lebaran di Kantor Disnaker khusus Bidang Hubungan Industrial, Lantai 8 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot.

\”Pembayaran THR keagamaan ini penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 yang disertai dengan pembuktian. Seperti laporan keuangan, produksi, dan penghasilan perusahaan,\” ujar Wan Abdurrahman.

Baca Juga  Eva Dwiana Minta BPN Lampung Permudah Sertifikat Tanah Warga Kurang Mampu

Keringanan pembayaran THR karyawan bagi perusahaan terdampak Covid-19 dilakukan melalui kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

\”Ada sanksi bagi perusahaan yang mampu tapi tidak membayar penuh THR karyawan. Dan itu segera laporkan ke Posko Pengaduan,\” tegas dia.

Disnaker Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

\”Untuk perusahaan-perusahaan sudah kita imbau lewat WhatsApp Group. Jadi SE Menteri Ketenagakerjaan kita kirim melalui WA Group yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja dan perusahaannya,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB