Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

\”Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, sudah ada SE Menteri untuk pembayaran THR, dibayar penuh H-7 sebelum Lebaran,\” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko Pengaduan dibuka pada H-10 dan H+7 Lebaran di Kantor Disnaker khusus Bidang Hubungan Industrial, Lantai 8 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot.

\”Pembayaran THR keagamaan ini penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 yang disertai dengan pembuktian. Seperti laporan keuangan, produksi, dan penghasilan perusahaan,\” ujar Wan Abdurrahman.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Keringanan pembayaran THR karyawan bagi perusahaan terdampak Covid-19 dilakukan melalui kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

\”Ada sanksi bagi perusahaan yang mampu tapi tidak membayar penuh THR karyawan. Dan itu segera laporkan ke Posko Pengaduan,\” tegas dia.

Disnaker Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Untuk perusahaan-perusahaan sudah kita imbau lewat WhatsApp Group. Jadi SE Menteri Ketenagakerjaan kita kirim melalui WA Group yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja dan perusahaannya,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Perkuat Tata Niaga Ubi Kayu, Wagub Lampung Jihan Nurlela Bertemu Wamendag

Kamis, 23 April 2026 - 21:43 WIB

DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB