Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

\”Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, sudah ada SE Menteri untuk pembayaran THR, dibayar penuh H-7 sebelum Lebaran,\” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

Posko Pengaduan dibuka pada H-10 dan H+7 Lebaran di Kantor Disnaker khusus Bidang Hubungan Industrial, Lantai 8 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot.

\”Pembayaran THR keagamaan ini penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 yang disertai dengan pembuktian. Seperti laporan keuangan, produksi, dan penghasilan perusahaan,\” ujar Wan Abdurrahman.

Baca Juga  H-1 Idulfitri, Pasar dan Angkringan Ramai

Keringanan pembayaran THR karyawan bagi perusahaan terdampak Covid-19 dilakukan melalui kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

\”Ada sanksi bagi perusahaan yang mampu tapi tidak membayar penuh THR karyawan. Dan itu segera laporkan ke Posko Pengaduan,\” tegas dia.

Disnaker Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan CPNS 2021

\”Untuk perusahaan-perusahaan sudah kita imbau lewat WhatsApp Group. Jadi SE Menteri Ketenagakerjaan kita kirim melalui WA Group yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja dan perusahaannya,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Rabu, 17 April 2024 - 20:26 WIB

Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:47 WIB

Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 07:36 WIB

Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB