Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

\”Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, sudah ada SE Menteri untuk pembayaran THR, dibayar penuh H-7 sebelum Lebaran,\” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

Baca Juga  Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko Pengaduan dibuka pada H-10 dan H+7 Lebaran di Kantor Disnaker khusus Bidang Hubungan Industrial, Lantai 8 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot.

\”Pembayaran THR keagamaan ini penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 yang disertai dengan pembuktian. Seperti laporan keuangan, produksi, dan penghasilan perusahaan,\” ujar Wan Abdurrahman.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Keringanan pembayaran THR karyawan bagi perusahaan terdampak Covid-19 dilakukan melalui kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

\”Ada sanksi bagi perusahaan yang mampu tapi tidak membayar penuh THR karyawan. Dan itu segera laporkan ke Posko Pengaduan,\” tegas dia.

Disnaker Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

\”Untuk perusahaan-perusahaan sudah kita imbau lewat WhatsApp Group. Jadi SE Menteri Ketenagakerjaan kita kirim melalui WA Group yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja dan perusahaannya,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB